Ketua HMI Labuhanbatu Raya Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi MBG, Minta Kejagung Bongkar Seluruh Jaringan

LABUHANBATU|PERS.NEWS– Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk penetapan sejumlah tersangka yang melibatkan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).

 

Menurut Baginda, penetapan tersangka tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran program strategis nasional tersebut.

 

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung. Namun pengusutan tidak boleh berhenti pada beberapa nama saja. Seluruh pihak yang diduga terlibat dan menikmati hasil tindak pidana korupsi harus diungkap secara transparan dan tuntas,” ujar Baginda, Rabu (3/6/2026).

 

Baginda menyoroti dua aspek yang dinilai rawan terjadi penyimpangan, yakni proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN serta dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau lokasi dapur MBG.

 

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan terhadap program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya generasi muda.

 

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Jika benar terdapat praktik jual beli titik dapur maupun penyimpangan pengadaan, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

 

HMI Cabang Labuhanbatu Raya juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi pengawasan untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk di wilayah Labuhanbatu Raya.

 

Audit tersebut, lanjut Baginda, perlu mencakup penggunaan anggaran, mekanisme pengadaan, distribusi makanan, hingga kualitas gizi yang diterima para penerima manfaat.

 

“Kami meminta audit dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan serta memastikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

 

Baginda menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang dibiayai oleh uang rakyat sehingga pelaksanaannya harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan.

 

“HMI menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Program ini harus tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” tegasnya.

 

HMI Cabang Labuhanbatu Raya, lanjut Baginda, berkomitmen untuk terus mengawal berbagai program pemerintah yang menggunakan anggaran negara agar dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat.

 

Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan efektif dan bebas dari praktik korupsi di seluruh tingkatan pelaksanaannya. (Arif)