Mahasiswa Kecam Dugaan Pengrusakan Ribuan Batang Sawit Milik Warga di Panai Tengah

LABUHANBATU|PERS.NEWS– Dugaan pengrusakan lahan kelapa sawit milik warga di Dusun III, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, menuai kecaman dari kalangan mahasiswa. Salah satunya datang dari Agustian Nasution, mahasiswa asal Labuhanbatu, yang menyoroti tindakan perataan lahan menggunakan alat berat yang diduga terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai kuasa dari Tanry Wijaya alias Awi. Kelompok itu disebut mengerahkan empat unit excavator untuk meratakan lahan yang ditanami kelapa sawit milik warga.

Lahan yang terdampak diperkirakan mencapai hampir 50 hektare dan ditanami sawit berusia antara satu hingga empat tahun. Selain tanaman sawit, sejumlah rumah dan gubuk milik warga juga dilaporkan ikut dirusak.

Salah seorang warga terdampak, Ridwan, mengaku telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1996. Awalnya, lahan itu ditanami rambung, namun beberapa kali mengalami kebakaran. Sejak 2021, ia mulai menanam kelapa sawit dan sebagian tanaman telah memasuki masa produksi.

“Kami sudah berusaha menghadang saat alat berat masuk, tetapi jumlah mereka lebih banyak. Mereka tetap merobohkan seluruh tanaman warga, termasuk milik saya,” ujar Ridwan.

Menanggapi kejadian tersebut, Agustian Nasution menilai tindakan yang diduga dilakukan itu bukan hanya merusak tanaman, tetapi juga mengancam sumber penghidupan masyarakat yang selama bertahun-tahun bergantung pada lahan tersebut.

“Jika memang terdapat sengketa lahan dan kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dokumen kepemilikan, maka penentuan pihak yang berhak harus dilakukan melalui mekanisme hukum di pengadilan. Tindakan sepihak tanpa adanya putusan pengadilan tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Agustian juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa agraria harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.

Sementara itu, warga yang terdampak telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/762/V/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Agustian berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap sengketa diselesaikan melalui prosedur yang sah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai kuasa Tanry Wijaya alias Awi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Proses penentuan status kepemilikan lahan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Versi ini mempertahankan substansi berita, mengurangi kalimat yang bernada menghakimi, dan menegaskan asas praduga tak bersalah dengan memberikan ruang bagi semua pihak hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Arif)