‎Semangat Baru Pemuda Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Utara: Sah Secara Organisasi, Siap Mengabdi Untuk Rakyat dan Indonesia 

‎MEDAN|PERS.NEWS- Semangat baru perjuangan organisasi kepemudaan kembali berkobar di Sumatera Utara. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H. secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Demokrasi Indonesia Nomor: B6.01.007/SK/DPP-PDI/VIII/2026 sebagai dasar legal kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara.

‎Penerbitan SK tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menegaskan komitmen Pemuda Demokrasi Indonesia untuk hadir sebagai organisasi yang lahir dari rakyat, bergerak bersama rakyat, dan mengabdi bagi kemajuan Indonesia.

‎Mengusung semangat “Dari Rakyat, Untuk Rakyat, dan Untuk Indonesia,” Pemuda Demokrasi Indonesia berkomitmen menjadi wadah kaderisasi generasi muda yang berintegritas, nasionalis, profesional, serta mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan bangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

‎Selain memiliki kepengurusan yang sah berdasarkan Surat Keputusan DPP, Pemuda Demokrasi Indonesia juga telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0002765.AH.01.07 Tahun 2021, sehingga memiliki legalitas administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H. menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Oleh karena itu, setiap organisasi kemasyarakatan harus menghormati dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang mengatur pendirian, pendaftaran, dan penyelenggaraan organisasi.

‎”Organisasi yang baik bukan hanya aktif dalam kegiatan sosial dan kepemudaan, tetapi juga taat terhadap hukum. Legalitas organisasi merupakan bentuk penghormatan terhadap negara hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota dan masyarakat.”

‎Dasar Hukum

‎Keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. ‎Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

2. ‎Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang mengatur mengenai pendirian, hak, kewajiban, pengelolaan, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan.

3. ‎Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur pelaksanaan administratif dan pembinaan organisasi kemasyarakatan.

‎Dengan dasar hukum tersebut, setiap organisasi yang ingin menjalankan aktivitasnya secara tertib dan memperoleh pengakuan administrasi negara harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

‎Ke depan, DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara akan terus memperkuat kaderisasi, pendidikan politik yang sehat, pengabdian sosial, advokasi masyarakat, serta membangun kolaborasi dengan seluruh elemen bangsa demi mewujudkan Indonesia yang adil, demokratis, dan sejahtera.

‎”Pemuda adalah energi perubahan. Organisasi adalah wadah perjuangan. Dan hukum adalah fondasi agar perjuangan itu berjalan dengan tertib, bermartabat, dan membawa manfaat bagi rakyat Indonesia.”

‎Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H.

‎Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia

‎Provinsi Sumatera Utara

(PR)