MEDAN|PERS.NEWS— Seorang perempuan berinisial ER (32) melaporkan seorang pria berinisial DGS ke Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di wilayah Medan Petisah.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1920/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, laporan tersebut dibuat pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.28 WIB.
Dalam laporan, peristiwa dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Jalan Darussalam Sei Arakundo, Gang Mesjid No. 30, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Berdasarkan uraian dalam laporan, pelapor menduga dirinya mengalami kekerasan fisik. Ia menyebut terlapor diduga menarik tubuhnya hingga terjatuh, melakukan kekerasan saat berada di dalam mobil, serta mencekiknya.
Pelapor juga menyebut adanya dugaan upaya mengambil barang miliknya, termasuk jam tangan yang dikenakannya. Selain itu, dalam laporan disebutkan adanya dugaan tindakan meminta atau memaksa pelapor melakukan transfer uang dari rekening miliknya.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami luka dan rasa sakit pada sejumlah bagian tubuh, termasuk tangan. Dalam dokumen laporan juga tercantum adanya barang milik pelapor yang hilang atau kerugian dengan nilai sekitar Rp2,3 juta .
Polisi Minta Pemeriksaan Visum
Dalam penanganan laporan tersebut, Polrestabes Medan menerbitkan surat permintaan Visum et Repertum (VeR) terhadap pelapor.
Surat bernomor B/589/VER/V/2026/SPKT Tabes Medan tertanggal 10 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pemeriksaan medis dan pembuatan hasil visum.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut dicantumkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP , sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan.
Masih dalam Proses Penanganan
Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan kepolisian. Adapun seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor masih berstatus dugaan dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang sah.
Hasil visum, keterangan pelapor dan saksi, bukti elektronik, serta alat bukti lainnya nantinya akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Sementara itu, pihak terlapor DGS memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, keterangan, maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belume terdapat keterangan dari pihak terlapor mengenai laporan tersebut.(Red)













