Skandal Pembiayaan Crowde: Diperiksa 5 Jam di Kejati DKI, Pengawas Perbankan OJK Bungkam

JAKARTA | PERS.NEWS — Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Defri Andri, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembiayaan perbankan kepada perusahaan fintech, PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), sekaligus menyoroti fungsi pengawasan OJK terhadap penyaluran pembiayaan dari bank pemerintah.

Defri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, sejak pukul 12.51 WIB, di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan.

Usai pemeriksaan, Defri enggan memberikan keterangan ketika ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan bank pelat merah.

“Maaf, saya tidak ada hak untuk menjawab,” ujar Defri singkat, sebelum bergegas menuju mobil pribadinya dan meninggalkan kompleks Kejati DKI Jakarta.

Pemanggilan pejabat OJK tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah mendalami mekanisme pengawasan terhadap pembiayaan yang disalurkan perbankan kepada Crowde.

Posisi Defri dinilai strategis karena berada dalam struktur pengawasan bank pemerintah dan syariah. Pemeriksaan tersebut antara lain dapat menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan, mitigasi risiko, serta peringatan dini terhadap penyaluran pembiayaan kepada perusahaan fintech dijalankan.

Dalam perkara ini, penyaluran pembiayaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kepada Crowde pada periode 2020 hingga 2024 turut menjadi perhatian penyidik.

Proses hukum tersebut kini tidak hanya menyoroti kondisi Crowde sebagai perusahaan fintech, tetapi juga bagaimana proses penyaluran dan pengawasan pembiayaan dari lembaga perbankan dilakukan.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Crowde pada 6 November 2025 karena perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum. OJK juga mengungkap adanya temuan terkait penyampaian data fiktif dan pencatatan palsu dalam kegiatan usaha perusahaan tersebut.

Kondisi itu kemudian menjadi salah satu aspek yang dipertanyakan dalam konteks pengawasan terhadap pembiayaan yang sebelumnya mengalir kepada Crowde.

Meski demikian, dugaan adanya kelalaian atau kegagalan dalam fungsi pengawasan masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum. Pemeriksaan terhadap pejabat OJK menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengurai pihak-pihak yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab dalam proses tersebut.

Penuntasan perkara ini diharapkan tidak hanya berfokus pada persoalan pengembalian hak lender dan borrower, tetapi juga mengungkap secara menyeluruh mekanisme penyaluran pembiayaan, pengelolaan risiko, serta sistem pengawasan yang diterapkan terhadap sektor pembiayaan digital.

Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penyaluran pembiayaan tersebut sekaligus menjadi evaluasi terhadap sistem pengawasan perbankan.(Red)