LANGKAT|PERS.NEWS— Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di kawasan wisata Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan masyarakat dan sejumlah aktivis. Perhatian tersebut mengarah kepada tempat hiburan yang saat ini dikenal dengan nama New Star, yang oleh sejumlah pihak disebut sebelumnya pernah menggunakan nama Dragonfly dan Blue Sky .
Sorotan tersebut bukan semata menyangkut keberadaan tempat hiburan malam, tetapi juga berkaitan dengan kepastian legalitas usaha, izin operasional, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku di kawasan wisata.
Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat bersama instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga memastikan seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional tempat tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan dinilai penting agar tidak muncul keraguan di tengah masyarakat mengenai status dan kegiatan usaha New Star.
“Kalau memang seluruh perizinannya lengkap dan kegiatan usahanya sesuai aturan, tentu masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang jelas. Jangan sampai informasi yang beredar justru menimbulkan keresahan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, transparansi diperlukan karena Bukit Lawang merupakan salah satu kawasan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan. Aktivitas usaha di kawasan tersebut diharapkan tidak mengganggu ketertiban, kenyamanan, maupun citra pariwisata Kabupaten Langkat.
Sorotan terhadap New Star juga muncul di tengah pemberitaan mengenai penindakan kasus narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Sumatera Utara. Namun demikian, informasi terkait kasus-kasus tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa New Star terlibat dalam tindak pidana narkotika apabila belum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Karena itu, masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada isu dan informasi yang berkembang di lapangan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah kegiatan usaha New Star telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
Pemeriksaan, menurut warga, setidaknya dapat mencakup status legalitas badan usaha, perizinan operasional, jenis kegiatan yang diperbolehkan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku bagi usaha hiburan di kawasan wisata.
Sejumlah aktivis juga mendorong pemerintah dan aparat terkait memberikan penjelasan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya persoalan administratif maupun pelanggaran aturan. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, informasi tersebut juga diharapkan disampaikan secara terbuka sehingga tidak terjadi prasangka atau spekulasi di tengah masyarakat.
“Yang kami minta bukan pembubaran atau menuduh pihak tertentu. Kami meminta pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Kalau legal, sampaikan bahwa legal. Kalau ada persoalan, juga harus ditindak sesuai aturan,” kata sumber tersebut.
Masyarakat juga meminta Polda Sumut, Polres Langkat, serta Pemerintah Kabupaten Langkat meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam di kawasan Bukit Lawang. Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika muncul pemberitaan atau keluhan dari masyarakat.
Selain itu, pihak pengelola atau pemilik New Star diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status usaha, legalitas, perizinan, serta kegiatan yang dijalankan. Penjelasan dari pihak pengelola dinilai penting untuk memberikan perspektif yang berimbang sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemilik New Star mengenai legalitas usaha dan sejumlah sorotan masyarakat tersebut.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola atau pemilik New Star, Pemerintah Kabupaten Langkat, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan New Star di Bukit Lawang diharapkan dapat ditempatkan dalam koridor pemeriksaan yang objektif. Masyarakat membutuhkan kepastian, sementara pihak pengelola juga berhak mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan status dan kegiatan usahanya secara terbuka.













