MEDAN | PERS.NEWS —Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk pengelolaan parkir di pelataran gerai MR DIY Jalan William Iskandar, Kota Medan, menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi parkir tersebut diduga memanfaatkan area trotoar dan drainase yang dipersoalkan karena berkaitan dengan fungsi fasilitas publik. Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai proses penerbitan NPWPD serta kesesuaian lokasi parkir dengan ketentuan yang berlaku. Senin (12/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan disebut telah menerbitkan NPWPD untuk kegiatan pengelolaan parkir di lokasi tersebut atas nama Daniel Ricardo Sinaga.
Keberadaan kegiatan parkir itu disebut didukung oleh dokumentasi berupa foto dan video, surat rekomendasi dari pihak pengelola gerai MR DIY Jalan William Iskandar atas nama Mujib Kurniawan selaku manajer, serta dokumen NPWPD yang dikaitkan dengan penerbitan oleh Bapenda Kota Medan.
Dokumen dan dokumentasi tersebut menjadi dasar pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan area parkir, terutama apabila lokasi yang digunakan berada di atas trotoar atau menutup saluran drainase. Namun, keabsahan dokumen, status lahan, serta kesesuaian kegiatan parkir dengan ketentuan teknis dan perizinan masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Pemanfaatan Drainase untuk Parkir Dipertanyakan
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi perpajakan daerah, tetapi juga menyangkut perlindungan fasilitas umum. Drainase memiliki fungsi penting untuk mengalirkan air dan mengurangi risiko genangan, sedangkan trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Dalam ketentuan hukum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur larangan terhadap perbuatan yang dapat merusak sumber daya air serta mengubah, merusak, atau menutup saluran air. Ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 134 yang disebut dalam persoalan ini perlu dicermati berdasarkan unsur perbuatan, kondisi faktual di lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila benar terdapat tindakan membeton, menutup, atau mengubah fungsi saluran drainase untuk kepentingan parkir komersial tanpa dasar hukum yang sah, kondisi tersebut patut diperiksa oleh instansi terkait. Meski demikian, dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan penilaian berdasarkan peraturan yang relevan.
Daniel Ricardo Sinaga Mengaku Memperoleh Rekomendasi
Daniel Ricardo Sinaga, yang diketahui merupakan pendeta di GBI (Gereja Bethel Indonesia) Tabagha, Simpang Beo, Lau Dendang, membenarkan bahwa dirinya memperoleh surat rekomendasi dari pihak pengelola MR DIY Jalan William Iskandar.
“Saya dapatkan surat rekomendasi langsung dari Pak Mujib Kurniawan selaku manajer MR DIY William Iskandar dan pihak Bapenda Kota Medan untuk melakukan pengelolaan parkir di tempat ini,” ujar Daniel.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses administrasi yang ditempuh, termasuk dasar penerbitan NPWPD dan apakah lokasi yang digunakan telah memenuhi persyaratan untuk kegiatan parkir.
Perlu ditegaskan bahwa penerbitan NPWPD sebagai identitas perpajakan daerah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu lokasi telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan atau dapat digunakan untuk kegiatan parkir. Karena itu, Bapenda Kota Medan dan instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan mengenai dasar administrasi penerbitan dokumen tersebut.
Penerbitan NPWPD dan Tanggung Jawab Aparatur
Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan dokumen, aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai disiplin pegawai negeri sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur aspek kewenangan dan keabsahan tindakan administrasi pemerintahan.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi hanya dapat diproses apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, ataupun suap tidak dapat disimpulkan hanya dari penerbitan NPWPD atau keberadaan kegiatan parkir di lokasi yang dipersoalkan.
Bapenda Medan Diminta Memberikan Klarifikasi
Saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026), Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., serta Kepala Bidang Parkir Bapenda Kota Medan, Ibrahim Mangara Batubara (Ara), belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan hingga berita ini disusun.
Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih memerlukan penjelasan, terutama mengenai dasar penerbitan NPWPD, status pemanfaatan lahan, serta hasil verifikasi terhadap lokasi parkir yang dipersoalkan.
Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bapenda Kota Medan, pihak manajemen MR DIY Jalan William Iskandar, Daniel Ricardo Sinaga, maupun pihak lain yang terkait agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.(Red)













