VIRAL Rantauprapat! Bayar Angsuran Diblokir, Mobil Malah Ditarik Paksa, Korban Diminta Rp35 Juta

RANTAUPRAPAT|-Pers.News|-Seorang konsumen Astra Credit Companies (ACC) Cabang Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Idayanti Hasibuan, mengeluhkan dugaan pemblokiran sistem pembayaran elektronik dan penarikan paksa mobil miliknya.

Mobil Toyota dengan Nomor Polisi BB 1579 JC tersebut ditarik di Jalan Imam Bonjol Simpang Enam Rantauprapat, pada Sabtu (24/10/2026).

Idayanti menceritakan, saat hendak membayar angsuran melalui metode pembayaran elektronik yang biasa ia gunakan, sistem tersebut tidak berfungsi. Hal itu terjadi saat kreditnya menunggak Dua bulan.

Idayanti mengaku telah mendatangi Kantor ACC Finance di Jalan Sisingamangaraja, Bakaran Batu, dan bertemu dengan kolektor bernama Manan. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan akan melunasi tunggakan 2 bulan pada akhir bulan, karena jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 26. Menurut Idayanti, kolektor tersebut menyepakatinya, Kamis (22/10/2026).

Namun, dua hari kemudian, mobilnya ditarik.

“Pada Sabtu (24/10/2026) saat saya bersama adik perempuan saya hendak berangkat ke Rantau, tiba-tiba dihentikan tiga orang pria berbadan tegap di Simpang Enam. Mereka mengatakan mobil ini bermasalah dan memaksa kami ikut ke kantor ACC,” ujar Idayanti, Rabu (28/10/2026).

Setibanya di kantor ACC, Idayanti diminta menandatangani sebuah surat. Karena tidak membawa kacamata baca, ia tidak dapat membaca isi surat tersebut. Pihak petugas menyebut surat itu adalah perjanjian tunggakan angsuran 2 bulan.

“Karena percaya, saya tanda tangani,” katanya.

Kejutan kembali dialaminya saat keluar dari kantor. Mobil yang ia bawa sudah tidak ada di depan kantor. Menurut keterangan adiknya, kunci mobil diminta paksa dan mobil dibawa oleh pria yang sebelumnya menghentikan mereka.

Saat mencoba membayar langsung ke kantor pada 26 Oktober 2026, niat baik tersebut ditolak. Pihak manajemen ACC beralasan mobil telah ditarik dan konsumen harus membayar biaya penarikan sebesar Rp35 juta terlebih dahulu baru bisa melanjutkan angsuran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ACC Finance Cabang Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi wartawan masih terus dilakukan.

Kasus ini menambah daftar keluhan konsumen terkait mekanisme penagihan dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan. Sesuai Peraturan OJK dan putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan, melainkan harus melalui mekanisme pengadilan.(Red/R).