MEDAN|PERS.NEWS— Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Peduli Hukum (GMRH) mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Medan. Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial Alan yang diduga masih dapat berkomunikasi dengan pihak luar meskipun disebut berada dalam pengawasan khusus.
Ketua GMRH, Erlangga Putra mengatakan bahwa informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu ditindaklanjuti secara profesional dan objektif oleh pihak berwenang. Menurutnya, klarifikasi resmi sangat diperlukan untuk mencegah munculnya spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.
“Informasi yang beredar saat ini masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, kami meminta pihak terkait melakukan verifikasi secara menyeluruh dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Erlangga dalam keterangannya, Kamis.
Ia menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka penjelasan resmi perlu disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka proses penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Erlangga, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu tertentu, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas pengawasan dan implementasi kebijakan pemasyarakatan di dalam lembaga pemasyarakatan.
GMRH juga menyoroti pentingnya penerapan program “Zero HP, Zero Narkoba, dan Zero Penipuan Online” yang selama ini menjadi salah satu fokus pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Program tersebut, menurutnya, harus dijalankan secara konsisten untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak integritas institusi.
“Kami mendorong agar dilakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengawasan, sistem pengamanan, serta pengendalian internal yang diterapkan di Lapas Kelas I Medan. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” katanya.
Lebih lanjut, GMRH meminta Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Kalapas dan KPLP sebagai bentuk pengawasan institusional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.
Namun demikian, GMRH mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung. Hingga saat ini, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang dapat membuktikan kebenaran informasi yang beredar terkait dugaan tersebut.
“Masyarakat tentu berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Dengan demikian, fakta yang sebenarnya dapat diketahui dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan tetap terjaga,” tutup Erlangga.
Sampai berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas I Medan maupun Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara terkait informasi yang beredar. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.(Red)













