LABUHANBATU UTARA| PERS.NEWS – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu. Seorang pemuda berinisial DR (21), warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) di areal pinggiran rel kereta api Lingkungan I, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat sekitar.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram serta satu buah mancis yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan rel kereta api tersebut.
“Setelah menerima laporan dari warga, Kapolsek Marbau segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Aswin Irwan.
Tim yang turun ke lapangan kemudian mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di sekitar lokasi. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu paket sabu yang diduga kuat merupakan milik pelaku.
Saat diinterogasi di lokasi, DR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Petugas selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Marbau guna menjalani proses penyidikan awal.
Untuk penanganan lebih lanjut, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
AKP Aswin Irwan menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penindakan sekaligus mengedepankan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana narkotika.
Melalui sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.(Arif)













