Suami Oknum Perawat PNS di Tuba Benarkan Istrinya Diduga Kerap Tinggalkan Puskesmas Demi Urus Klinik Pribadi


PERS.NEWS – Pengakuan mengejutkan disampaikan S, suami oknum perawat berinisial D yang bertugas pada salah satu Puskesmas di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. S membenarkan bahwa istrinya diduga kerap meninggalkan Puskesmas pada pagi hari untuk pulang ke rumah yang sekaligus menjadi lokasi klinik pengobatan milik pribadi mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan S saat ditemui tim investigasi media ini di tempat praktik perawat mandiri sekaligus menjadi tempat kediamannya, di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Juni 2026.

Menurut S, istrinya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga hampir setiap hari sudah berada di rumah sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, meskipun jam pelayanan di Puskesmas masih berlangsung.

“Iya, kalau tidak sedang piket, biasanya memang sudah pulang sekitar jam sembilan atau jam sepuluh pagi. Kalau sedang piket baru tetap di Puskesmas sampai siang,” ujar S.

Baca juga: Diduga Lebih Utamakan Klinik Pribadi, Oknum Perawat PNS di Tulang Bawang Kerap Mangkir Saat Jam Kerja

Pernyataan tersebut sejalan dengan informasi yang sebelumnya diperoleh tim investigasi dari sejumlah sumber yang menyebut D diduga rutin meninggalkan tempat kerja pada jam pelayanan untuk mengurus klinik pengobatan milik pribadinya.

S mengaku usaha klinik tersebut dibangun sebagai wadah bagi istrinya untuk mengembangkan ilmu dan profesi yang dimiliki sebagai tenaga kesehatan.

“Istri saya lulusan perawat dan sudah profesi Ners. Klinik ini kami buka supaya ilmunya bisa bermanfaat. Bukan berharap ada orang sakit, tetapi kalau memang ada masyarakat yang membutuhkan pengobatan, sebisa mungkin dibantu,” katanya.

Menurut S, klinik pengobatan tersebut telah beroperasi hampir tiga tahun dan berada di rumah yang mereka tempati. Pelayanan klinik disebut berlangsung hampir setiap hari, sedangkan pada Sabtu dan Minggu aktivitas pelayanan relatif berkurang karena mereka kerap berada di Kota Bandar Lampung untuk menemui anak yang sedang menempuh pendidikan.

S juga mengungkapkan bahwa kehadiran istrinya sebagai ASN di Puskesmas tetap dilakukan setiap hari. Menurutnya, absensi menjadi hal yang selalu dipenuhi sebelum menjalankan aktivitas lainnya.

“Kalau absensi itu setiap hari tetap. Yang penting hadir dulu,” ucapnya.

Diduga Tinggalkan Tugas Demi Klinik Pribadi, Oknum Perawat PNS di Tulang Bawang Jadi Sorotan Publik

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap jam kerja ASN. Sebab, berdasarkan ketentuan jam kerja di lingkungan Puskesmas, pegawai wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga jam kerja berakhir, kecuali terdapat penugasan resmi atau izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terbukti meninggalkan tempat tugas tanpa izin atau tanpa alasan yang sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN. Ketentuan disiplin ASN mengatur bahwa pegawai wajib masuk kerja, menaati jam kerja, dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai kewajiban yang dibebankan.

Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja sesuai ketentuan, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN apabila pelanggaran dilakukan secara berat atau berulang sesuai mekanisme pemeriksaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain berpotensi melanggar disiplin ASN, ketidakhadiran tenaga kesehatan pada jam pelayanan juga dapat berdampak langsung terhadap kualitas layanan kesehatan masyarakat, memperpanjang waktu tunggu pasien, serta menambah beban kerja tenaga kesehatan lain yang tetap menjalankan tugas di Puskesmas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan suami D maupun dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang. (TIM)