Dugaan korupsi dana bos di SMA N 4 Medan 2023/2024

MEDAN|PERS.NEWS— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023/2024 di SMAN 4 Medan menjadi sorotan publik. Dana BOS dengan nilai sekitar Rp1.935.857.137 atau Rp1,93 miliar tersebut disebut-sebut diduga tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukan sebagaimana mestinya.

 

Mantan Kepala SMAN 4 Medan berinisial RS turut menjadi perhatian karena dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran pada periode tersebut. Informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan dana BOS dengan realisasi sejumlah kegiatan sekolah.

 

Menanggapi hal itu, sejumlah elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum serta instansi pengawas untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2023/2024. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penggunaan anggaran pendidikan berlangsung secara transparan dan akuntabel.

 

Pengamat pendidikan menilai dana BOS merupakan instrumen penting yang seharusnya diprioritaskan untuk menunjang mutu pendidikan, peningkatan fasilitas belajar, serta kebutuhan operasional sekolah yang berdampak langsung terhadap peserta didik.

 

“Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan berdasarkan hasil audit dan proses hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Kota Medan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari mantan kepala sekolah berinisial RS terkait dugaan tersebut. Pihak sekolah juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023/2024.

 

Masyarakat berharap Inspektorat, Dinas Pendidikan Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan terbuka demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah.(Red)