Vonis Inkrah 9 Tahun Tak Berujung PTDH, GPPRSI Sumut Desak Mabes Polri Audit Putusan Kode Etik

JAKARTA|PERS.NEWS – Polemik penegakan hukum terhadap Bripka AHS kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara melalui putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara penyelundupan satwa dilindungi jenis trenggiling, hingga kini Bripka AHS belum dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(7/7/26)

Kondisi tersebut memicu kritik dari Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Sumatera Utara. Organisasi tersebut mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dan kode etik di lingkungan internal Polri.

Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, media mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Asahan mengenai status Bripka AHS. Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Propam, sidang kode etik terhadap Bripka AHS telah dilaksanakan dan diputus sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Asahan.

“Setelah kami cek kepada Propam yang melakukan pemeriksaan pada saat penanganan yang lalu, bahwasanya putusan kode etik sudah inkrah dan sudah diputuskan sebelum saya menjadi Kapolres. Dan kami menghormati putusan sidang kode etik yang telah diputuskan,” ujar Kapolres.

Saat kembali ditanya mengenai alasan Bripka AHS belum dijatuhi PTDH meskipun telah divonis 9 tahun penjara dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kapolres menjawab:

“Sudah kami tanyakan kepada Propam yang melakukan pemeriksaan kode etik. Dan putusannya bukan putusan PTDH.”

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari Ketua GPPRSI Sumatera Utara, Hendra. Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan sekadar telah dilaksanakannya sidang kode etik, melainkan dasar hukum, pertimbangan, dan argumentasi yang digunakan hingga sanksi PTDH tidak dijatuhkan kepada anggota Polri yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Yang dipersoalkan bukan sekadar ada atau tidaknya sidang kode etik, tetapi apakah putusan tersebut benar-benar mencerminkan rasa keadilan, profesionalisme, dan akuntabilitas yang selama ini menjadi komitmen Polri. Ketika seorang anggota telah diputus bersalah dengan hukuman pidana 9 tahun penjara, masyarakat tentu mempertanyakan mengapa sanksi PTDH tidak dijatuhkan,” tegas Hendra.

Hendra menilai, penjelasan bahwa sidang kode etik telah selesai sebelum putusan pidana berkekuatan hukum tetap justru menjadi persoalan yang perlu dievaluasi. Menurutnya, apabila mekanisme yang berlaku menyebabkan putusan etik tidak dapat menyesuaikan perkembangan putusan pengadilan, maka sistem tersebut patut ditinjau kembali agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penegakan etik berjalan terpisah dari substansi keadilan.

“Institusi Polri harus memastikan bahwa setiap kebijakan internal tidak mengurangi rasa keadilan masyarakat. Kejelasan dasar hukum dan pertimbangan dalam putusan kode etik menjadi sangat penting agar tidak memunculkan spekulasi yang merugikan institusi itu sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa GPPRSI Sumatera Utara mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan evaluasi terhadap putusan sidang kode etik tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, keterbukaan merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama Polri. Ketika putusan pidana yang telah inkrah dengan hukuman 9 tahun penjara tidak diikuti dengan langkah yang dipandang sejalan oleh publik, maka kepercayaan itu berpotensi tergerus. Karena itu kami meminta Mabes Polri memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan evaluasi agar tidak muncul keraguan terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum di lingkungan internalnya,” kata Hendra.

Hendra juga menyampaikan bahwa GPPRSI Sumatera Utara akan melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri dalam waktu 1 x 24 jam. Laporan itu bertujuan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses sidang kode etik yang memutus perkara Bripka AHS tanpa rekomendasi PTDH.

“Kami menghormati setiap proses hukum, tetapi kami juga menuntut adanya kepastian, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan kode etik. Biarlah Divisi Propam Mabes Polri yang menilai apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang kami perjuangkan bukan sekadar status seorang anggota, melainkan tegaknya supremasi hukum, kepastian hukum, serta terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutup Hendra.(Red)