PARIGI MOUTONG | PERS.NEWS — Dugaan adanya setoran dalam aktivitas penebangan kayu ilegal di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, mulai menyeret nama seorang pegawai Dinas Kehutanan berinisial UMR. Informasi yang dihimpun dari dua narasumber di lokasi berbeda menyebut adanya dugaan pemberian uang ketika aktivitas pemuatan kayu berlangsung.
Salah satu narasumber yang ditemui awak media mengungkap, pemberian uang disebut terjadi ketika UMR datang ke lokasi pemuatan. Bahkan, menurut narasumber tersebut, sebagian aktivitas pemuatan kayu disebut dilakukan pada malam hingga dini hari untuk menghindari kehadiran petugas.
“Biasanya seribu, kalau dia datang mengeluh, di belakang lagi yang bakase doi. Ini makanya biasa ada yang muat tengah malam supaya menghindari dia, supaya dia tidak dapat,” ujar narasumber tersebut.
Keterangan itu kemudian mendapat penguatan dari NWR, yang ditemui awak media secara terpisah pada 19 Agustus 2026. NWR mengklaim mengetahui aktivitas para pemain kayu di wilayah tersebut dan menyebut UMR mengetahui keberadaan sejumlah pelaku yang disebutnya sebagai pemain besar.
“Pemain di sana itu banyak yang besar, cuma pura-pura miskin saja. Kami semua saling tahu dengan UMR,” kata NWR.
Dua keterangan tersebut menjadi dasar munculnya dugaan adanya persoalan dalam pengawasan aktivitas kayu di wilayah Bolano Lambunu. Namun, sejauh ini informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.
Upaya konfirmasi kepada UMR telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, respons yang diterima hanya berupa “Walaikumsalam”, tanpa penjelasan substantif mengenai dugaan pemberian uang maupun aktivitas pemuatan kayu yang disebut oleh para narasumber.
Kondisi tersebut membuat dugaan yang beredar belum mendapatkan penjelasan dari pihak yang disebut. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari UMR maupun institusi terkait untuk memastikan apakah tudingan tersebut memiliki dasar atau justru merupakan informasi yang tidak benar.
Di sisi lain, dugaan praktik pemberian uang kepada petugas dalam aktivitas penebangan kayu ilegal menjadi persoalan serius apabila nantinya terbukti. Sebab, pengawasan kehutanan semestinya memastikan setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan berlangsung sesuai ketentuan, bukan membiarkan pelanggaran berjalan tanpa pengawasan.
Kini perhatian tidak hanya tertuju pada siapa yang menebang dan mengangkut kayu, tetapi juga pada bagaimana pengawasan di lapangan dijalankan. Jika benar terdapat transaksi sebagaimana diungkapkan narasumber, pertanyaannya adalah sejauh mana mekanisme pengawasan internal mampu mendeteksi dan menindak praktik tersebut.
Redaksi masih melakukan penelusuran terhadap informasi yang dihimpun, termasuk berupaya memperoleh keterangan dari Dinas Kehutanan dan pihak berwenang lainnya. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Redaksi membuka ruang bagi UMR serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.(TIM)













