MEDAN | PERS.NEWS— Rekaman kamera pengawas menjadi petunjuk penting bagi Unit Reskrim Polsek Medan Area dalam mengungkap kasus pencurian di Toko Makmur Jaya, Jalan A.R. Hakim No. 122, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Senin (31/8/2026) dini hari. Keduanya yakni DRM alias Dedi (39) dan H alias Alung (45), yang ditangkap secara terpisah pada Rabu (2/9/2026).
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, Hartono alias Awi (57), mengetahui adanya kejanggalan pada sistem CCTV. Pada Senin pagi, istri korban memberitahukan bahwa arah kamera pengawas telah berubah.
Setelah diperiksa, korban mendapati sejumlah barang dagangan di dalam toko telah raib. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui LP/B/501/VIII/2026/SPKT/Polsek Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU Khairul Fajri , mewakili Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin , mengungkapkan bahwa rekaman CCTV membantu petugas mengetahui cara para pelaku memasuki toko.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui pelaku masuk dengan cara memanjat tembok setinggi dua meter di gang belakang ruko. Kemudian menggunakan tangga kayu untuk mencongkel ventilasi besi kamar mandi dengan linggis,” ujar IPTU Khairul Fajri, Kamis (4/9/2026).
Setelah berhasil masuk melalui ventilasi tersebut, pelaku mengambil sejumlah rokok berbagai merek dan uang tunai. Uang yang hilang terdiri dari pecahan Rp5.000 dan Rp10.000 dengan jumlah sekitar Rp3 juta.
Sementara itu, rokok yang dilaporkan hilang mencapai puluhan tim dan slop. Total kerugian yang dialami pemilik toko ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin IPTU Khairul Fajri bersama Panit Opsnal IPDA Khairi Maulana melakukan serangkaian penyelidikan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan Dedi di sebuah rumah kosong di Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II.
Dalam pemeriksaan awal, Dedi mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut aksi tersebut dilakukan bersama Alung dan seorang pria lainnya berinisial I.
Polisi kemudian bergerak mencari Alung. Sekitar 1,5 jam setelah penangkapan Dedi, atau pukul 15.30 WIB, Alung berhasil diamankan di rumah kosong di kawasan Jalan A.R. Hakim/Jalan Langgar Gang Damai, Kelurahan Tegal Sari III.
Dari keterangan kedua tersangka, rokok hasil pencurian disebut telah dijual kepada salah satu toko di Medan dengan nilai sekitar Rp10 juta. Dari hasil penjualan tersebut, Dedi mengaku menerima Rp2 juta, sedangkan Alung memperoleh Rp1,8 juta.
Keduanya juga mengakui sebagian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, satu baju sweater hitam, serta satu pasang sandal milik Dedi yang diduga digunakan ketika menjalankan aksinya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 477 KUHPidana Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polsek Medan Area turut mengingatkan para pemilik usaha agar tidak mengabaikan sistem keamanan. Penggunaan CCTV yang aktif serta penambahan kunci dan pengamanan pada akses masuk dinilai penting untuk memperkecil peluang terjadinya pencurian.(Red)













