MEDAN | PERS.NEWS — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (21/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa KAMMI Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari transparansi proses pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 hingga pemeriksaan penggunaan anggaran DPRD Sumut.
Salah satu persoalan yang disoroti ialah penetapan Muhammad Yusron sebagai salah satu dari tujuh anggota KPID Sumut terpilih. Dalam rapat pleno Komisi A DPRD Sumut pada 15 September 2026, Yusron disebut memperoleh 15 suara. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar.
KAMMI Sumut meminta DPRD Sumut menjelaskan secara terbuka proses verifikasi persyaratan calon, khususnya terkait independensi, sifat nonpartisan, dan potensi konflik kepentingan.
Koordinator Aksi PW KAMMI Sumatera Utara, Aqso Anshari, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak ditujukan untuk menyerang pribadi calon tertentu, melainkan mempertanyakan integritas dan transparansi proses pengisian jabatan publik.
“Kami datang ke DPRD Sumatera Utara bukan untuk menyerang pribadi siapa pun. Kami mempertanyakan prosesnya. KPID adalah lembaga publik yang membutuhkan independensi. Kalau ada informasi mengenai afiliasi politik calon, maka DPRD wajib menjelaskan kepada publik bagaimana proses verifikasinya dilakukan,” tegas Aqso.
Soroti Informasi Keterkaitan Calon dengan Partai Politik
KAMMI Sumut turut menyoroti informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan keterkaitan Muhammad Yusron dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun, organisasi tersebut menekankan bahwa informasi mengenai afiliasi politik calon perlu diverifikasi melalui pemeriksaan administratif dan faktual. KAMMI tidak menyatakan bahwa dugaan tersebut telah terbukti.
Menurut KAMMI Sumut, DPRD Sumut perlu memberikan penjelasan mengenai dasar verifikasi persyaratan independensi dan nonpartisan seluruh calon anggota KPID yang terpilih.
KAMMI Desak Usman Jakfar Dicopot dari Ketua Komisi A
Selain mempersoalkan proses seleksi KPID, massa aksi PW KAMMI Sumut juga menyampaikan tuntutan agar Usman Jakfar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara.
Tuntutan tersebut, menurut KAMMI, berkaitan dengan tanggung jawab kelembagaan dalam memastikan proses pemilihan anggota KPID berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aqso menyatakan bahwa posisi Ketua Komisi A memiliki peran strategis dalam proses tersebut sehingga kepemimpinannya perlu dipertanggungjawabkan secara politik dan kelembagaan.
“Ketua Komisi A memiliki posisi strategis dalam proses ini. Ketika muncul persoalan mengenai independensi calon dan transparansi proses, maka kepemimpinan Komisi A juga harus dipertanggungjawabkan secara politik dan kelembagaan,” ujar Aqso.
KAMMI Sumut meminta DPRD Sumut membuka dokumen dan mekanisme yang menjadi dasar penetapan tujuh anggota KPID Sumut terpilih.
“Jangan hanya mengatakan sudah final. Publik berhak mengetahui apakah prosesnya sudah benar-benar sesuai aturan. Kalau ada persoalan prosedural atau persyaratan yang belum terang, jangan ditutup-tutupi,” lanjutnya.
KAMMI Soroti Respons Pimpinan DPRD Sumut
Massa aksi juga menyampaikan kekecewaan terhadap Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, yang dinilai belum mengakomodasi keinginan mereka untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Sumut. Namun, menurut Irham, komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Irham juga menyampaikan klaim bahwa komunikasi melalui WhatsApp mengalami pemblokiran. Klaim tersebut menjadi bagian dari alasan KAMMI mempertanyakan sikap pimpinan DPRD Sumut dalam menerima aspirasi mahasiswa.
“Kami datang ke rumah rakyat, Gedung DPRD Sumatera Utara, membawa aspirasi masyarakat. Tetapi ketika pimpinan lembaga tidak membuka ruang dialog, bahkan komunikasi Ketua PW KAMMI Sumut melalui WhatsApp diblokir, tentu kami mempertanyakan sikap tersebut,” kata Irham.
Menurut Irham, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya menyediakan ruang dialog bagi masyarakat dan kelompok mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
Ia juga meminta Ketua DPRD Sumut mengevaluasi kepemimpinannya apabila ruang komunikasi dengan masyarakat tidak dapat dibuka secara memadai.
Pernyataan mengenai tidak adanya ruang dialog dan dugaan pemblokiran komunikasi tersebut merupakan klaim dari pihak KAMMI Sumut. Konfirmasi dari Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, mengenai alasan dan kronologi penerimaan massa aksi belum tercantum dalam informasi yang tersedia.
Desak KPK dan Kejati Sumut Periksa Anggaran DPRD
Selain persoalan KPID, KAMMI Sumut membawa tuntutan terkait transparansi serta pemeriksaan penggunaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumatera Utara.
KAMMI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut, termasuk anggaran yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar dan H. Ahmad Hadian, untuk periode 2019–2024 serta 2024 hingga saat ini.
Tuntutan tersebut disampaikan sebagai permintaan pemeriksaan dan audit, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Irham menegaskan bahwa dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
“Kami tidak sedang menjadi hakim. Dugaan harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan. Kalau memang tidak ada penyimpangan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada penyimpangan, maka harus ditindak sesuai hukum,” katanya.
Menurut Irham, anggaran yang bersumber dari APBD merupakan uang publik sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perencanaan, penggunaan, penerima manfaat, dan pertanggungjawaban anggaran.
KAMMI Minta Proses Seleksi KPID Transparan
KAMMI Sumut kembali menegaskan bahwa proses pengisian anggota KPID Sumut harus berjalan secara transparan dan bebas dari kepentingan politik praktis.
Organisasi tersebut meminta DPRD Sumut menjelaskan bagaimana persyaratan independensi dan nonpartisan diterapkan serta diverifikasi terhadap seluruh calon anggota KPID.
KAMMI juga mendesak agar keberatan masyarakat ditindaklanjuti dan proses penetapan ditinjau apabila kemudian ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian persyaratan.
“Kami ingin KPID diisi oleh orang-orang yang independen dan benar-benar bekerja untuk kepentingan publik. Jangan sampai lembaga penyiaran daerah justru menjadi ruang distribusi kepentingan politik,” kata Irham.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, serta pihak Muhammad Yusron terkait tuntutan, proses seleksi, dan isu independensi yang disoroti KAMMI Sumut belum tercantum dalam bahan informasi yang tersedia.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.













