Tiga Laporan Hartati Zuraidah Rangkuti Terus Berproses, Kuasa Hukum Halomoan Panjaitan Soroti Kepastian Hukum

LABUHANBATU|-Pers.News|-Sedikitnya tiga laporan polisi yang berkaitan dengan pelapor Hartati Zuraidah Rangkuti tercatat telah melalui proses penanganan aparat kepolisian.

Hal tersebut berdasarkan sejumlah dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor.

Tiga laporan tersebut masing-masing tercatat dengan nomor:

1. LP/B/66/I/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 13 Januari 2022.
2. LP/B/521/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 7 April 2026.

3. LP/B/663/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDASU, tertanggal 6 Mei 2026.

Dalam memperjuangkan hak hukumnya, Hartati Zuraidah Rangkuti didampingi oleh kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, S.H.

Laporan Sejak Tahun 2022 Masih Mendapatkan Perkembangan

Salah satu laporan yang menjadi perhatian adalah laporan dengan nomor LP/B/66/I/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang telah dibuat sejak 13 Januari 2022.

Berdasarkan SP2HP tertanggal 6 Mei 2026, penyidik menyampaikan telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk meminta keterangan terhadap pelapor dan sejumlah saksi serta pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Dokumen perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang telah dilaporkan sejak tahun 2022 masih mendapatkan penanganan dan perkembangan dari pihak kepolisian.

Dua Laporan Tahun 2026 Juga Dalam Penyelidikan

Selain laporan tahun 2022, terdapat dua laporan lainnya yang dibuat pada tahun 2026.

Dalam laporan nomor LP/B/521/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, penyidik disebut telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk cek tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah pihak serta pelaksanaan Berita Acara Wawancara.

Sementara dalam laporan nomor LP/B/663/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDASU, berdasarkan surat perkembangan yang diterima, perkara tersebut telah dilimpahkan kepada penyidik pembantu untuk melanjutkan proses penyelidikan.

Penyidik juga merencanakan tindakan lanjutan berupa pemanggilan dan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang dinilai memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Kuasa Hukum Soroti Kepastian Hukum

Kuasa hukum Hartati Zuraidah Rangkuti, Halomoan Panjaitan, S.H., memberikan perhatian serius terhadap perkembangan penanganan ketiga laporan tersebut.

Menurutnya, setiap laporan yang telah masuk dan sedang ditangani aparat penegak hukum harus mendapatkan kepastian melalui proses yang profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halomoan Panjaitan menilai, pelapor memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Terlebih, salah satu laporan telah dibuat sejak tahun 2022 dan hingga tahun 2026 masih terdapat perkembangan proses penyelidikan sebagaimana tertuang dalam dokumen SP2HP.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun tentunya kami juga berharap adanya kepastian hukum dan penanganan yang profesional, transparan serta objektif terhadap seluruh laporan yang telah disampaikan,” demikian penegasan kuasa hukum Halomoan Panjaitan, S.H., Senin (14/9/2026).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hukum yang berkaitan dengan kliennya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Harapan Adanya Kepastian Hukum

Terbitnya sejumlah SP2HP menunjukkan bahwa laporan-laporan tersebut telah mendapatkan perkembangan penanganan dari penyidik. Namun demikian, masyarakat dan pelapor tentunya berharap proses penyelidikan dapat terus berjalan secara maksimal hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.

Pihak kuasa hukum juga berharap seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan dapat didalami secara objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, proses penanganan perkara masih berada dalam tahapan penyelidikan. Belum terdapat informasi dalam dokumen tersebut mengenai penetapan tersangka.

Seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya kepastian hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Arif