Anggota DPR Hinca Panjaitan Hadir di Sidang Kasus Pembelian BBM Bersubsidi di PN Medan

MEDAN|PERS.NEWS-Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6/2026) petang.

Ia dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai saksi ahli terkait Undang-Undang Migas serta penerapan KUHAP. Selain Hinca, tim kuasa hukum juga menghadirkan S. Cibro, anggota DPRD Pakpak Bharat, sebagai saksi fakta yang menjelaskan kondisi keluarga terdakwa.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan, didampingi Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.

“Pernyataan Hinca di Persidangan”

Dalam persidangan, Hinca menyampaikan permohonan maaf dan menilai telah terjadi ketidakadilan terhadap para terdakwa. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk “bertanggung jawab” secara moral atas kasus tersebut.

Ia menyoroti kondisi keluarga terdakwa, termasuk ayah Ranning yang disebut menderita kanker darah stadium akhir dan sedang menjalani perawatan intensif. Hal ini, menurutnya, menjadi alasan kuat agar perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Hinca menilai pasal yang digunakan dalam kasus ini, khususnya Pasal 55 UU Migas, tidak tepat sasaran. Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya ditujukan kepada pelaku penyalahgunaan distribusi BBM berskala besar atau mafia migas, bukan kepada masyarakat kecil.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak pihak yang lebih bertanggung jawab dalam rantai distribusi BBM, termasuk dugaan pelaku besar di sektor migas.

“Sorotan terhadap Sistem dan Penegakan Hukum”

Hinca menilai penanganan kasus ini tidak tepat sasaran dan menyebut adanya persoalan dalam distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Ia menegaskan bahwa negara dan pihak terkait, termasuk Pertamina, harus bertanggung jawab terhadap akses BBM bagi masyarakat.

Menurutnya, perkara ini seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice karena berkaitan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa proses hukum tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan substantif, dengan mengutip bahwa “justice delayed is justice denied”.

“Penutup Pernyataan”

Di akhir keterangannya kepada media, Hinca meminta agar aparat penegak hukum mempertimbangkan penghentian atau penyelesaian perkara dengan pendekatan kemanusiaan. Ia juga menyinggung kondisi keluarga terdakwa yang sedang menghadapi kesulitan berat.

Meski demikian, ia menegaskan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan memberikan pandangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan aspirasi publik.(Red)