MEDAN|PERS.NEWS— Kinerja Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Polres Serdang Bedagai (Sergai) menjadi sorotan Horas Bangso Batak (HBB). Organisasi kemasyarakatan tersebut menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan dua kasus kematian warga di wilayah hukum masing-masing.
HBB menyoroti dua perkara, yakni kasus kematian Boy Simamora yang ditangani Polres Tapanuli Tengah serta kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang perempuan, Hiras Boru Sibarani, di wilayah hukum Polres Sergai.
Kasus kematian Boy Simamora tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, tertanggal 1 Juni 2026. HBB menyebut korban diduga meninggal akibat tindak kekerasan dan mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian korban.
Sementara itu, kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/III/2026/SPKT.SAT LANTAS/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 10 Maret 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hiras Boru Sibarani, seorang aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul SH MH, mengecam penanganan kedua perkara tersebut. HBB bahkan berencana menggelar aksi di depan Mapolda Sumut pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kami bersama keluarga para korban akan menggelar aksi pada Hari Kamis (13/8/2026), sekira pukul 10.00 WIB di depan Polda Sumut,” ujar Lamsiang, Selasa (11/8/2026).
Kasus Kematian Boy Simamora
Menurut Lamsiang, salah satu tuntutan dalam aksi tersebut berkaitan dengan penanganan kasus kematian Boy Simamora yang dinilai belum memberikan kejelasan.
“Awalnya diduga korban meninggal karena diterkam buaya, tapi hasil visum tidak mendukung,” ungkapnya.
Lamsiang juga mengklaim terdapat dugaan upaya merintangi proses penyidikan karena lima dari sembilan saksi disebut sudah tidak berada di tempat.
“Kami melihat ada upaya merintangi penyidikan karena lima dari sembilan saksi saat ini tidak ada lagi di tempat. Diduga ada orang yang mengintervensi kasus yang sudah cukup lama ini,” katanya.
Ia menegaskan, penyelidikan dan penyidikan semestinya dilakukan untuk membuat terang suatu perkara dan menemukan pihak yang bertanggung jawab.
“Esensi penyelidikan dan penyidikan adalah untuk membuat terang suatu tindak pidana. Ini malah penyidik membuat kasus ini menjadi kabur. Harusnya dicari siapa pelakunya,” tegas Lamsiang.
Soroti Kecelakaan yang Menewaskan ASN
Selain kasus Boy Simamora, HBB juga menyoroti penanganan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hiras Boru Sibarani pada Maret 2026 di Jalan Medan–Tebingtinggi.
Lamsiang menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, korban mengendarai sepeda motor dan diduga masuk ke lubang pekerjaan perbaikan jalan yang disebut tidak dilengkapi marka atau rambu yang memadai.
Korban kemudian kehilangan keseimbangan. Sepeda motornya disebut terlempar ke kiri, sementara korban terjatuh ke arah kanan dan kemudian terlindas truk milik PT SSSS hingga meninggal dunia.
“Kami menuntut dan meminta Polda Sumut agar mengambil alih penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya Hiras pada bulan Maret 2026 di Jalan Medan–Tebingtinggi,” jelasnya.
HBB juga mempertanyakan tindakan pengemudi truk setelah kecelakaan. Menurut Lamsiang, pengemudi disebut tidak langsung berhenti dan memberikan pertolongan, melainkan meninggalkan lokasi sebelum akhirnya dihentikan setelah diteriaki warga di sekitar Polsek Perbaungan.
“Kami meminta sopir ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia. Kami juga meminta pertanggungjawaban pihak yang menangani perbaikan jalan yang menggali jalan tersebut namun tidak memasang rambu dan tidak menempatkan petugas sehingga terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Korban Justru Jadi Terlapor
Lamsiang juga mempersoalkan adanya dokumen SPDP yang menurutnya mencantumkan korban sebagai terlapor dalam perkara tersebut.
“Penyidik tidak jelas. SPDP yang kami terima justru korban jadi terlapor. Ini aneh, korban penyebab dirinya meninggal dunia. Jangan-jangan nanti polisi sebut ia bunuh diri,” tandasnya.
Atas kedua perkara tersebut, HBB mendesak Polda Sumut mengambil alih penanganan dan melakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Tapanuli Tengah dan Polres Serdang Bedagai.
“Kepada masyarakat yang simpati terhadap kezaliman dan ketidakadilan, mari kita bergabung. Kita tuntut polisi mengungkap tuntas kasus Boy Simamora dan Hiras,” pungkas Lamsiang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Polres Tapanuli Tengah maupun Polres Serdang Bedagai terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan HBB. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait.(Red)













