MEDAN | PERS.NEWS – Proses hukum yang menjerat M. Kevin sebagai tersangka mendapat sorotan dari pihak keluarga. Keluarga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, mulai dari kronologi transaksi, proses penyidikan, hingga penetapan status hukum terhadap M. Kevin.
Budhi, pemilik salah satu media cetak dan online sekaligus orang tua M. Kevin, menyayangkan penetapan tersebut. Ia berharap proses hukum terhadap anaknya dilakukan secara transparan dengan memperhatikan seluruh alat bukti, data, serta keterangan para saksi.
Menurut Budhi, perkara tersebut berkaitan dengan transaksi pinjaman uang sebesar Rp40 juta yang dilakukan M. Kevin dengan jaminan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2022 warna hitam metalik, dengan nomor polisi BK 1060 MAD.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, mobil tersebut tercatat dalam STNK atas nama Belma Frida Manihuruk dan diduga masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia pada PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk.
Budhi menjelaskan, M. Kevin disebut tidak mengetahui hubungan hukum antara PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ia juga menyebutkan, transaksi pinjaman dilakukan setelah Chandra Saputra Ritonga bersama Taufik, istrinya Karin, dan Haryoko mendatangi M. Kevin. Dalam transaksi tersebut, M. Kevin memberikan pinjaman sebesar Rp40 juta dengan jaminan kendaraan.
Menurut keluarga, transaksi tersebut dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 23 Agustus 2025 dan dana pinjaman ditransfer ke rekening atas nama Chandra Saputra Ritonga.
“Dana yang dipinjam ditransfer M. Kevin ke rekening atas nama Chandra Saputra Ritonga. Transaksi tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat ditelusuri,” ujar Budhi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2026).
Budhi juga mempertanyakan keterkaitan M. Kevin dengan lokasi kejadian perkara dalam laporan polisi yang dibuat oleh Ali Chan. Berdasarkan dokumen yang disebut telah diterima pihak keluarga, lokasi yang tercantum berada di Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Wira, Percut Sei Tuan, pada 11 September 2025, dengan Chandra Saputra Ritonga sebagai tersangka.
“Dari data yang kami terima berupa SPDP dan surat penetapan tersangka, kami menilai perlu diperjelas hubungan hukum M. Kevin dengan lokasi kejadian perkara maupun pihak-pihak yang dilaporkan,” katanya.
Selain itu, pihak keluarga menyoroti proses hukum atas laporan yang dibuat M. Kevin terkait dugaan penipuan yang diduga dilakukan Chandra Saputra Ritonga.
Budhi menyebut laporan tersebut telah dibuat di Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/864/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 27 Februari 2026. Selanjutnya, laporan tersebut disebut dilimpahkan ke Polsek Medan Timur pada 4 Maret 2026 karena lokasi kejadian dinilai berada dalam wilayah hukum Polsek Medan Timur.
Keluarga juga mempertanyakan pelimpahan perkara M. Kevin ke Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli di Belawan. Menurut Budhi, hal tersebut perlu dijelaskan mengingat terdapat perbedaan lokasi yang disebut dalam rangkaian perkara.
“Kami berharap penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap seluruh pihak yang berkaitan, termasuk PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, Belma Frida Manihuruk, Aliansyah, Ali Chan, Chandra Saputra Ritonga, Taufik dan istrinya, serta Haryoko, sesuai peran masing-masing,” ujarnya.
Budhi menegaskan, pihak keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka meminta agar seluruh fakta, bukti, dan keterangan saksi diperiksa secara menyeluruh sehingga perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian, kejaksaan, PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan keluarga terkait tudingan dan sejumlah pertanyaan tersebut.(PR)













