JAKARTA|PERS.NEWS— Kubu bakal calon Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya membantah pernyataan KH Zulfa Mustofa yang menyebut lima kandidat Ketua Umum PBNU telah sepakat menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), bukan pemilihan langsung.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menilai pernyataan Zulfa tersebut merupakan klaim sepihak. Ia bahkan menyebut salah satu nama yang disebut Zulfa, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, tidak mengonfirmasi adanya kesepakatan tersebut.
“Ya Gus Rozin misalnya, Gus Rozin itu dikonfirmasi, dia enggak ngaku. Artinya, Pak Zulfa bicara seperti itu tidak konfirmasi dulu ke Gus Rozin,” kata Amin Said saat dihubungi wartawan melalui telepon, Jumat (29/8/2026).
Ketika ditanya mengenai klaim bahwa lima kandidat telah sepakat menggunakan mekanisme AHWA, Amin menjawab singkat.
“Klaim aja itu,” tuturnya.
Menurut Amin, mekanisme pemilihan langsung memiliki pijakan dalam sejarah NU. Ia mengatakan pemilihan secara langsung telah digunakan sejak organisasi tersebut berdiri.
Ia merujuk pada Qanun Asasi NU yang memuat istilah kasariyatul aswat, yang dimaknai sebagai mekanisme berdasarkan suara terbanyak.
“Dan di dalam konstruksi demokrasi di NU, kedaulatan itu ada di tangan muktamirin,” ujarnya.
Karena itu, kubu Gus Yahya berpandangan bahwa mekanisme pemilihan langsung perlu dipertahankan untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Menurut Amin, keputusan mengenai kepemimpinan organisasi merupakan kewenangan peserta Muktamar sebagai pemilik suara.
Zulfa Sebut Lima Kandidat Sepakat AHWA
Sebelumnya, dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, KH Zulfa Mustofa menyatakan lima bakal calon Ketua Umum PBNU telah sepakat menggunakan mekanisme AHWA.
Kelima nama yang disebut Zulfa adalah dirinya sendiri, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.
“Saya Zulfa Mustofa, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, Gus Salam, sepakat, pemilihan ketua umum dilakukan lewat mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi,” kata Zulfa di hadapan peserta Muktamar.
Ia kemudian meminta kandidat lain mengikuti kesepakatan tersebut.
“Saya memohon kepada caketum yang lain agar bisa juga bersepakat seperti kami berlima,” ujarnya.
Zulfa juga menjelaskan alasan dirinya mendukung mekanisme AHWA. Menurut dia, pemilihan Ketua Umum PBNU secara tidak langsung pernah diterapkan dalam sejarah NU.
Ia menilai penerapan kembali AHWA dapat mengembalikan kewenangan dewan tersebut dalam menentukan sekaligus memberhentikan Ketua Umum PBNU.
Perbedaan pandangan antara kubu Gus Yahya dan Zulfa tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU belum selesai.
Di satu sisi, terdapat dorongan agar kewenangan memilih ketua tetap berada di tangan muktamirin melalui sistem pemungutan suara langsung. Di sisi lain, sejumlah kandidat mendorong mekanisme AHWA dengan alasan penguatan peran ulama dan tradisi kepemimpinan NU.
Keputusan mengenai mekanisme pemilihan tersebut selanjutnya berada di tangan forum Muktamar ke-35 NU.(Red)













