Sengketa Ruko Siringoringo Bergulir, Polisi Janjikan SP2HP Tiga Laporan

LABUHANBATU | PERS.NEWS— Penanganan sengketa kepemilikan rumah toko (ruko) di Jalan Siringoringo, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki babak baru. Polres Labuhanbatu disebut akan memberikan perkembangan penanganan terhadap tiga laporan polisi yang diajukan pihak Hartati Zuraidah Rangkuti.

Hal itu disampaikan setelah pertemuan antara penyidik Polres Labuhanbatu, pihak yang menguasai ruko, serta kuasa hukum Hartati di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (3/9/2026).

“Jadi, tadi sudah ada pertemuan di Mapolres Labuhanbatu melalui KBO,” ujar Halomoan Panjaitan, kuasa hukum Hartati Zuraidah Rangkuti.

Menurut Halomoan, dalam pertemuan tersebut pihak kepolisian menyampaikan akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP) terkait tiga laporan yang telah diajukan kliennya.

“Pada intinya pihak Mapolres melalui KBO berjanji paling lama hari Jumat tanggal 11 September sudah memberi kepastian SP2HP atas tiga laporan polisi yang dilaporkan oleh klien kami,” katanya.

Tiga laporan tersebut yakni STTLP/66/I/2022/SPKT/Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP; STTLP/B/521/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengrusakan; serta STTLP/B/663/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyerobotan tanah.

Halomoan menyebut laporan pertama berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat yang menurut pihaknya melibatkan oknum pada salah satu bank BUMN.

“Laporan pertama tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Terlapornya adalah pihak salah satu Bank BUMN,” ujarnya.

Menurut Halomoan, persoalan tersebut berawal dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diajukan Hartati kepada salah satu bank BUMN di Rantauprapat pada 2015 dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Ia menduga terdapat pemalsuan tanda tangan oleh oknum perbankan yang kemudian menyebabkan perpindahan dana dari rekening KMK ke rekening tabungan.

“Akan tetapi, dalam praktiknya yang dialami oleh klien kami terjadi dugaan tanda tangannya dipalsukan oleh pihak oknum bank sehingga terjadi pergeseran dana sepihak dari KMK ke rekening tabungan,” ungkapnya.

Kuasa hukum Hartati kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan munculnya permasalahan kewajiban kredit hingga objek yang menjadi jaminan masuk dalam proses lelang.

Menurut Halomoan, proses lelang tersebut menghasilkan risalah lelang dan menetapkan RG sebagai pemenang. Namun, ia menyebut RG belum dapat menguasai ruko karena objek tersebut masih dikuasai kliennya dan disewakan kepada pihak lain.

Halomoan juga menyebut RG kemudian menjual objek tersebut kepada warga berinisial MR. Menurut dia, transaksi tersebut dilakukan ketika ruko masih menjadi objek sengketa.

“Tidak mungkin MR tidak survey keadaan objek sebelum membeli ruko ini dari RG,” ujar Halomoan.

Ia selanjutnya menuding penguasaan ruko oleh pihak MR dilakukan tanpa proses eksekusi melalui pengadilan. Pihaknya juga melaporkan dugaan pengrusakan terhadap gembok yang disebut milik kliennya.

Atas kejadian tersebut, pihak Hartati memilih menunggu perkembangan penanganan tiga laporan polisi sebelum mengambil langkah berikutnya, termasuk rencana pemasangan plang pengumuman di lokasi ruko yang menjadi objek sengketa.

Selain berkaitan dengan laporan pidana, persoalan kepemilikan ruko tersebut juga disebut berkaitan dengan perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Halomoan menilai, penanganan laporan secara cepat diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

“Nah, seharusnya memang kembali ke belakang, kalau ini tadinya cepat ada tindakan dari kepolisian, dari tiga perkara tersebut, mungkin ya, tidak akan sempat adanya lelang dari bank kepada seseorang pemenang lelang yang kemudian menjual kepada warga lainnya,” katanya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Hartati menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu perkembangan resmi melalui SP2HP.

“Kami hormati Pak Kapolres. Salam hormat kami yang akan memberikan kepastian melalui SP2HP nantinya,” tandas Halomoan bersama Siti Rahma Sitepu, Saddam Husen Ritonga, dan Hamdani Hasbuan selaku tim penasihat hukum Hartati.

Hingga berita ini diterbitkan Media, belum memperoleh keterangan dari pihak bank yang disebut dalam laporan, maupun RG dan MR terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum Hartati. Pihak Polres Labuhanbatu juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai substansi tiga laporan tersebut.(Red)