Bencana Berulang, Respons Negara Dipertanyakan

 Oleh: Yoel Roilen Bignover Siahaan

Mahasiswa Fakultas Hukum          Universitas HKBP Nommensen Medan

MEDAN|PERS.NEWS-Bencana kembali datang. Ketika sebagian masyarakat di Aceh dan Sumatera Utara masih berjuang memulihkan kehidupan setelah bencana besar pada akhir 2025, Nusa Tenggara Timur kembali menghadapi gempa, sementara kebakaran hutan dan lahan melanda sejumlah wilayah Kalimantan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sampai kapan masyarakat harus menanggung dampak bencana dan menghadapi tantangan pemulihan yang panjang?

Bencana di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera pada akhir November 2025 bukan peristiwa kecil. Banjir dan longsor menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kehilangan tempat tinggal, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Hingga 2026, pemerintah masih menjalankan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah memperkirakan kebutuhan pemulihan wilayah terdampak Aceh dan Sumatera mencapai sekitar Rp100,2 triliun untuk periode 2026–2028.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat berhenti pada pemberian bantuan darurat. Negara juga harus memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif serta membangun sistem yang mampu mengurangi risiko bencana di masa mendatang.

Di tengah persoalan tersebut, pemerintah memilih untuk tidak menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional. Pemerintah beralasan penanganan masih dapat dilakukan melalui mekanisme yang ada dengan dukungan pemerintah pusat.

Secara hukum, penetapan status bencana nasional bukan semata-mata keputusan politis. Terdapat sejumlah ukuran dan pertimbangan yang harus diperhatikan. Karena itu, kritik terhadap pemerintah seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanyaan mengapa status bencana nasional tidak ditetapkan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah tanpa status bencana nasional pemerintah tetap mampu memberikan penanganan dan pemulihan yang cepat, menyeluruh, transparan, dan berkeadilan.

Bagi masyarakat terdampak, status administratif bukan satu-satunya persoalan. Yang lebih penting adalah kepastian mendapatkan tempat tinggal, akses pendidikan dan kesehatan, pemulihan ekonomi, serta kembalinya infrastruktur dan fasilitas umum yang rusak.

Jika pemerintah menyatakan penetapan status bencana nasional belum diperlukan karena negara masih mampu menangani dampaknya, kemampuan tersebut perlu dibuktikan melalui hasil nyata yang dirasakan masyarakat. Keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari kunjungan pejabat atau penyaluran bantuan, tetapi juga dari sejauh mana kehidupan masyarakat dapat dipulihkan.

Transparansi Anggaran

Di sinilah persoalan anggaran menjadi penting.

Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran penanggulangan bencana direncanakan dan digunakan. Pertanyaan mengenai anggaran bukan berarti menuduh adanya penyimpangan, melainkan merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.

Masyarakat perlu mengetahui berapa anggaran yang disiapkan untuk mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Publik juga berhak mengetahui dana yang telah dicairkan, mekanisme penyalurannya, pengawasannya, serta hasil yang telah dicapai.

Apalagi kebutuhan pemulihan pascabencana Sumatera diperkirakan mencapai Rp100,2 triliun untuk periode tiga tahun. Nilai tersebut membutuhkan tata kelola dan pengawasan yang kuat agar anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.

Persoalan anggaran kembali menjadi perhatian ketika pada Agustus 2026 pemerintah menghadapi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan. BNPB menyatakan karhutla menjadi salah satu prioritas penanganan.

Pada 26 Agustus 2026, Menteri Keuangan menyatakan BNPB memiliki sekitar Rp5 triliun yang dapat digunakan untuk penanganan karhutla dan pemerintah siap menambah anggaran apabila diperlukan. Pada saat yang sama, Menteri Keuangan mengingatkan agar anggaran penanganan tidak dimark-up.

Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran bencana. Ketika negara mengalokasikan dana dalam jumlah besar, pengawasan harus berjalan semakin ketat.

Pertanyaannya bukan hanya apakah anggaran tersedia, tetapi apakah anggaran tersebut cukup, tepat sasaran, transparan, dan mampu mengurangi risiko bencana.

Jangan Hanya Bertindak Setelah Bencana

Penanggulangan bencana tidak seharusnya hanya berfokus pada kondisi setelah bencana terjadi.

Kalimantan menjadi salah satu contoh bahwa pencegahan dan mitigasi harus dilakukan sebelum kebakaran meluas. Karhutla bukan persoalan baru. Ketika kejadian serupa terus berulang, pemerintah perlu mengevaluasi berbagai faktor yang berkaitan dengan pencegahan, mulai dari tata kelola lahan, perlindungan kawasan gambut, pengawasan pembukaan lahan, kesiapan pemerintah daerah, hingga penegakan hukum.

BNPB melaporkan kebakaran terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan, sementara pemerintah memperkuat upaya pemadaman dan penanganan, termasuk melalui operasi modifikasi cuaca.

Jika negara baru bergerak setelah titik api meluas, maka pola penanganan yang sama akan terus berulang: menangani dampak tanpa cukup kuat mencegah penyebab.

Hal serupa terlihat di Nusa Tenggara Timur. Pada Agustus 2026, BNPB masih melakukan penanganan dampak gempa bumi Flores. Sebagian penyintas masih berada dalam proses pemulihan dan pemulangan ke tempat tinggal masing-masing.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan sistem penanggulangan bencana yang tidak hanya mampu merespons keadaan darurat, tetapi juga memiliki pembelajaran dan kesiapsiagaan berdasarkan pengalaman bencana sebelumnya.

Indonesia telah memiliki BNPB, BPBD, BMKG, pemerintah daerah, TNI, Polri, tenaga kesehatan, relawan, akademisi, serta berbagai lembaga lain yang terlibat dalam penanggulangan bencana. Indonesia juga memiliki regulasi yang mengatur penanggulangan bencana.

Karena itu, salah satu hal yang perlu terus dievaluasi adalah kualitas pelaksanaannya.

Mitigasi harus dipandang sebagai investasi, bukan sekadar program pelengkap. Pemetaan wilayah rawan bencana harus menjadi dasar kebijakan tata ruang. Sistem peringatan dini harus berfungsi hingga tingkat masyarakat. Infrastruktur perlu dibangun dengan mempertimbangkan risiko bencana. Pendidikan kebencanaan juga harus diperkuat, sementara pemerintah daerah perlu memiliki kapasitas yang memadai sebelum bencana terjadi.

Sebab, jika negara hanya hadir setelah bencana terjadi, negara akan selalu berada satu langkah di belakang bencana.

Korban Bukan Sekadar Penerima Bantuan

Cara pandang terhadap korban bencana juga perlu diubah. Mereka bukan sekadar penerima bantuan, tetapi warga negara yang memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan.

Bantuan kebutuhan pokok memang penting dalam keadaan darurat. Namun, bantuan tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penanggulangan bencana.

Keberhasilan seharusnya diukur dari kemampuan pemerintah memulihkan kehidupan masyarakat: korban mendapatkan tempat tinggal yang layak, anak-anak dapat kembali bersekolah, masyarakat kembali bekerja, fasilitas umum berfungsi, lingkungan dipulihkan, dan risiko bencana berikutnya dapat ditekan.

Negara juga perlu menghindari kesan bahwa bencana hanya menjadi momentum seremonial. Kehadiran pejabat dan penyaluran bantuan memang penting, tetapi perhatian terhadap korban harus terus berlanjut setelah sorotan publik mereda.

Jika masyarakat masih tinggal di tempat pengungsian, menunggu rumah, kehilangan pekerjaan, atau belum memperoleh kepastian pemulihan ketika pemberitaan mulai berkurang, maka pekerjaan pemerintah belum selesai.

Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi secara transparan mengenai perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera, penggunaan anggaran, target pembangunan rumah dan infrastruktur, serta langkah pencegahan karhutla di Kalimantan.

Publik juga perlu mengetahui sejauh mana kesiapan pemerintah menghadapi potensi bencana berikutnya.

Bencana memang tidak selalu dapat dicegah. Gempa bumi tidak dapat dihentikan dan cuaca ekstrem tidak dapat dikendalikan sepenuhnya. Namun, kerentanan masyarakat dapat dikurangi, dampak dapat diminimalkan, kesiapsiagaan dapat ditingkatkan, dan proses pemulihan dapat dipercepat.

Karena itu, ketika bencana terus berulang, pertanyaan tidak boleh hanya diarahkan kepada alam. Negara juga perlu mengevaluasi kesiapan dan efektivitas kebijakannya.

Apakah kita benar-benar sudah siap?

Apakah anggaran sudah cukup dan tepat sasaran?

Apakah mitigasi sudah berjalan sebelum bencana terjadi?

Apakah pemulihan korban benar-benar menjadi prioritas?

Dan yang paling penting, apakah negara telah membangun sistem yang membuat masyarakat lebih aman dan lebih siap menghadapi bencana berikutnya?

Aceh belum sepenuhnya selesai dengan proses pemulihan pascabencana. Nusa Tenggara Timur kembali menghadapi ancaman gempa, sementara Kalimantan berhadapan dengan karhutla. Situasi tersebut seharusnya menjadi alarm bahwa Indonesia membutuhkan kebijakan kebencanaan yang semakin serius, terukur, dan berkelanjutan.

Bencana boleh berulang karena Indonesia memang berada di wilayah rawan bencana. Namun, kegagalan belajar dari bencana tidak boleh terus berulang.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan negara yang datang membawa bantuan setelah mereka menjadi korban.

Masyarakat membutuhkan negara yang bekerja sebelum mereka menjadi korban.(Red)