Ketua Umum SMUK Otniel Harita Desak Kejati Transparan Tangani Dugaan Dana BOS SMKN 1 Ulunoyo

NIAS SELATAN | PERS.NEWS— Persoalan dugaan ketidaksesuaian data peserta didik dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi perhatian publik.

 

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan pada 27 April 2026 mengenai dugaan ketidaksinkronan jumlah peserta didik yang tercatat dalam data sekolah dengan kondisi di lapangan. Pemberitaan itu juga mengangkat dugaan rekayasa jumlah peserta didik yang disebut berkaitan dengan penerimaan atau penentuan besaran dana BOS.

 

Jumlah peserta didik menjadi salah satu komponen dalam perhitungan dana BOS. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara data administrasi dan kondisi sebenarnya, persoalan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, data sekolah, serta kondisi peserta didik di lapangan.

 

Dalam konteks dugaan penyalahgunaan keuangan negara, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi bagian dari ketentuan yang didalami aparat penegak hukum.

 

Namun, ketidaksesuaian data peserta didik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan kerugian negara.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Solidaritas Untuk Mahasiswa Keadilan (SMUK), Otniel Harita, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati), memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut.

 

Menurut Otniel, persoalan data peserta didik dan penggunaan dana BOS perlu diperiksa secara menyeluruh karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.

 

“Persoalan ini jangan hanya dilihat dari persoalan administrasi. Kalau memang ada ketidaksesuaian antara data peserta didik dengan kondisi sebenarnya, tentu harus ada penjelasan dan pemeriksaan yang jelas. Apalagi persoalan tersebut berkaitan dengan dana BOS,” ujar Otniel.

 

Ia menilai keterbukaan aparat penegak hukum penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status penanganan perkara. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah proses pemeriksaan masih berjalan, telah dihentikan dengan alasan tertentu, atau terdapat perkembangan lain.

 

“Kalau prosesnya memang masih berjalan, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangannya. Kalau memang dihentikan, harus ada alasan dan dasar yang jelas. Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya mengenai kelanjutan kasus ini,” katanya.

 

Otniel menekankan agar proses pemeriksaan mengedepankan fakta dan bukti, bukan asumsi atau opini.

 

“Yang harus dikedepankan adalah fakta dan bukti. Periksa datanya, periksa dokumennya, periksa penggunaan anggarannya, kemudian masyarakat diberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang disebut atau dikaitkan dengan persoalan tersebut tidak terlebih dahulu dihakimi sebelum terdapat hasil pemeriksaan maupun keputusan hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

 

Di sisi lain, apabila aparat penegak hukum menemukan bukti adanya pelanggaran hukum, Otniel berharap proses tersebut dilanjutkan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, juga harus dijelaskan kepada publik. Prinsipnya adalah transparansi dan kepastian hukum,” tegasnya.

 

Otniel menegaskan bahwa pihaknya mendorong adanya kejelasan mengenai persoalan tersebut, baik terkait validitas data peserta didik maupun pengelolaan dana BOS.

 

“Publik hanya membutuhkan kejelasan. Kalau data benar, tunjukkan datanya. Kalau ada persoalan, jelaskan persoalannya. Dan kalau proses hukum berjalan, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangannya,” pungkas Otniel.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak SMK Negeri 1 Ulunoyo maupun Kejati Sumatera Utara terkait perkembangan penanganan dugaan persoalan tersebut belum dimuat dalam pemberitaan ini. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berimbang.(Red)