Rp25 Juta Disebut Dana BOP Setahun, TK Pertiwi: Itu Pencairan Satu Semester


PERS.NEWS – TK Pertiwi Kota Bandar Lampung meluruskan informasi mengenai Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Tahun 2025 yang sebelumnya diberitakan mencapai Rp25 juta.

Pihak sekolah menegaskan angka tersebut bukan total dana BOP yang diterima selama setahun, melainkan nominal pencairan untuk satu semester atau enam bulan.

Kepala TK Pertiwi Kota Bandar Lampung, Maryati, mengatakan total Dana BOP PAUD yang diterima sekolah dalam satu tahun mencapai Rp49,2 juta.

“Rp25 juta itu untuk satu semester. Dalam setahun pencairannya dua kali, sehingga total Dana BOP kami sebesar Rp49.200.000,” ujar Maryati, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut dia, informasi mengenai mekanisme pencairan tersebut sebelumnya telah disampaikan saat dirinya memberikan keterangan kepada tim media. Karena itu, pihak sekolah menilai munculnya pemberitaan yang menempatkan Rp25 juta sebagai total dana selama satu tahun tidak menggambarkan penjelasan secara utuh.

Maryati menegaskan, perbedaan tersebut penting diluruskan karena dapat menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat ketidaksesuaian antara jumlah peserta didik dengan dana BOP yang diterima sekolah.

“Kalau angka Rp25 juta disebut sebagai dana selama satu tahun, tentu konteksnya menjadi berbeda. Yang benar, itu dana satu kali pencairan atau satu semester,” katanya.

Selain persoalan nominal, TK Pertiwi juga membantah anggapan bahwa pengelolaan Dana BOP dilakukan tidak sesuai aturan.

Maryati mengatakan penggunaan dana dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan Dana BOSP, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Pengelolaan dana, kata dia, memperhatikan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan serta disesuaikan dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD yang diperbolehkan.

“Pengelolaan BOP kami sesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan satuan pendidikan. Penggunaannya juga mengacu pada komponen Dana BOP PAUD dalam juknis,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan anggaran tidak dapat dinilai hanya berdasarkan satu pos pengeluaran, tetapi harus dilihat secara keseluruhan berdasarkan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Maryati berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi informasi pembanding bagi masyarakat, terutama orang tua peserta didik.

Menurutnya, informasi mengenai dana pendidikan perlu disampaikan secara lengkap agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami hanya berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat sesuai fakta dan tidak terpotong konteks,” ujarnya. (RED)