Ketua BKM Masjid Agung Medan Bantah Isu Penggelapan Dana, Impun Siregar: Itu Fitnah!

MEDAN | PERS.NEWS – Di tengah polemik pengelolaan Masjid Agung Medan, Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Medan, Dr. Impun Siregar, akhirnya angkat bicara. Ia membantah keras tudingan dugaan penggelapan dana infak serta memberikan klarifikasi mengenai konflik kewenangan antara pengurus BKM dan Badan Kenaziran Wakaf.

“Tidak ada penggelapan dana, semua itu fitnah! Pengelolaan Masjid Agung Medan sejak 1963 hingga sekarang jelas, transparan, dan sah secara hukum,” tegas Impun Siregar kepada wartawan di Medan, Selasa (4/11/2026).

Impun menjelaskan, Masjid Agung Medan yang berada di Kecamatan Medan Polonia awalnya dikelola BKM Yayasan Masjid Agung. Sejak 2015, pengelolaan dilakukan oleh Pengurus BKM Masjid Agung Medan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan. Dalam struktur tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Medan menjabat sebagai ketua secara ex officio.

Masjid Agung Medan juga telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) sejak 19 Mei 2015. Menurut Impun, proses tersebut diperjuangkan oleh Mayjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi ketika masih menjabat Pangdam I/Bukit Barisan.

Ia menyebut, sejak 2015 hingga Juni 2026, pengelolaan masjid berjalan tanpa persoalan berarti. Polemik baru muncul setelah adanya somasi dari kuasa hukum Badan Kenaziran Wakaf pada 30 Juni 2026 yang meminta pencabutan SK Pengurus BKM.

Bahkan, menurut Impun, pihaknya menerima tuntutan agar seluruh aset Masjid Agung Medan diserahkan kepada Badan Kenaziran Wakaf dalam waktu 1 x 24 jam.

“Masjid ini dibangun oleh pengurus BKM bersama panitia pembangunan. Namun, sekarang muncul tuntutan agar seluruh pengelolaan dan aset diserahkan kepada Badan Kenaziran Wakaf. Ini yang menjadi persoalan,” ungkapnya.

Perebutan Kewenangan Jadi Akar Polemik

Menurut Impun, Badan Kenaziran Wakaf mengklaim memiliki kewenangan mengelola masjid beserta seluruh aset yang berdiri di atas tanah wakaf.

Padahal, ia berpendapat, berdasarkan KMA Nomor 54 Tahun 2006 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014, pengelolaan dan pemberdayaan masjid merupakan bagian dari tugas dan fungsi BKM.

Ia juga mempersoalkan rencana pengambilalihan sejumlah aktivitas operasional masjid, mulai dari pengelolaan kotak infak Jumat, infak sepatu, infak parkir, infak pernikahan, kegiatan pemakmuran masjid, pengajian, prosesi pernikahan, hingga pelayanan ikrar syahadat.

“Intinya, BKM tidak perlu ada lagi di Masjid Agung. Semua aktivitas ingin diambil alih,” tegasnya.

Pertanyakan Legalitas Pengurus Nazhir Wakaf

Selain persoalan kewenangan, Impun turut mempertanyakan legalitas SK Pengurus Badan Nazhir Wakaf yang diterbitkan pada 30 Januari 2025.

Ia mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga persoalan yang menurutnya perlu diklarifikasi.

Pertama, adanya perbedaan jumlah pengurus Nazhir.

Menurut Impun, terdapat dua versi Surat Pengesahan Nazhir (W.5) dari KUA Medan Polonia. Versi yang dipegang BKM mencantumkan lima orang pengurus sesuai SK BWI Kota Medan tertanggal 21 Mei 2015, yakni Drs. H. T. Dzulmi Eldin, Dr. H. Abdul Hakim Siagian, H. Yuslin Siregar, Dr. H. Asren Nasution, dan H. Hasan Matsum.

Sementara itu, versi kepengurusan Nazhir yang baru hanya mencantumkan tiga orang.

Ia juga menyebut adanya surat pernyataan Kepala KUA Medan Polonia, Abd. Muis, yang menurutnya membenarkan bahwa susunan Nazhir yang sah berjumlah lima orang.

Kedua, pergantian pengurus dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.

Impun mempersoalkan proses pergantian pengurus yang disebut tidak melibatkan pewakif, Edy Rahmayadi, maupun pengurus BKM. Selain itu, terdapat dua nama pengurus lama yang dihilangkan tanpa disertai surat pengunduran diri.

Ia juga mempertanyakan berita acara pergantian tertanggal 14 Januari 2025 karena dinilai tidak menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang hadir dan hanya ditandatangani ketua serta sekretaris.

Ketiga, belum adanya Surat Pengesahan Nazhir (W.5) yang baru.

Menurut Impun, Kepala KUA Medan Polonia saat ini, Syahfuddin, baru mengeluarkan rekomendasi pergantian pengurus dan belum menerbitkan Surat Pengesahan Nazhir (W.5) yang baru.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, Impun mengatakan bahwa pewakif Edy Rahmayadi telah menyurati BWI Sumatera Utara pada 16 Oktober 2026 untuk meminta pembatalan SK Pergantian Nazhir Nomor 64/K/BWI-SU/I/2025.

Sekretariat BKM Digembok dan Dilas

Polemik semakin memanas setelah sekretariat BKM disebut mengalami penguncian dan pengelasan pintu sebanyak dua kali.

Impun menyayangkan tindakan yang menurutnya dilakukan secara sepihak oleh pihak kuasa hukum Nazhir Wakaf setelah sebelumnya memberikan ultimatum penyerahan aset dalam waktu 1 x 24 jam.

Ia juga menyampaikan keberatan panitia pembangunan sekaligus pewakif, Edy Rahmayadi, terhadap keberadaan relawan Kenaziran yang disebut berasal dari organisasi kepemudaan (OKP), bukan dari kalangan Remaja Masjid Agung.

Menurutnya, kelompok tersebut tidak pernah terlibat sejak proses pembangunan Masjid Agung Medan.

Selain itu, BKM disebut telah melayangkan somasi kepada Dr. H. Ahmad Zuhdi, Lc., MA, pada 19 Oktober 2026 terkait dugaan maladministrasi. Namun, hingga klarifikasi ini disampaikan, menurut Impun, pihaknya belum menerima jawaban.

Upayakan Penyelesaian Secara Damai

Meski konflik terus bergulir, Impun menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dan menjaga ukhuwah Islamiyah.

Sejumlah upaya telah dilakukan melalui Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Utara, pewakif, tokoh masyarakat, serta audiensi dengan MUI Kota Medan. Pihaknya juga masih menunggu kesempatan audiensi dengan Gubernur Sumatera Utara dan MUI Provinsi Sumatera Utara.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu aktivitas ibadah dan kenyamanan jamaah.

“Di seluruh Sumatera Utara, masjid pada umumnya memiliki pengurus BKM yang mengelola kegiatan masjid. Namanya bisa Badan Kenaziran Masjid, Badan Kemakmuran Masjid, Badan Kesejahteraan Masjid, Dewan Kesejahteraan Masjid, maupun Dewan Takmir Masjid. Bahkan Masjid Istiqlal Jakarta menggunakan nama Badan Pengelola Masjid Istiqlal,” jelasnya.

Menurut Impun, pengelolaan masjid seharusnya tidak hanya dilakukan oleh satu pihak dengan mengesampingkan pihak lainnya.

“Bukan hanya Nazhir Wakaf saja yang mengelola masjid. Sebaiknya Nazhir Wakaf dan pengurus BKM bersama-sama membesarkan masjid. Kami hanya ingin menjaga ukhuwah Islamiyah dan kenyamanan jamaah dalam beribadah. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada penggelapan dana infak masjid,” pungkasnya.

Kepengurusan Baru Direncanakan November 2026

Dalam kesempatan tersebut, Impun juga menjelaskan bahwa masa kepengurusan BKM Masjid Agung Medan periode saat ini akan berakhir pada 30 April 2027. Sementara itu, pembentukan kepengurusan baru direncanakan berlangsung pada November 2026.

 

Ia menegaskan, untuk kepengurusan mendatang, jabatan ketua tidak lagi dijabat secara ex officio oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Medan, melainkan ditentukan berdasarkan nama dan hasil musyawarah.

 

Terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan dua pegawai Kemenag membawa kotak infak, Impun memberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan pengurus BKM.

 

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menghindari ketidaknyamanan jamaah apabila penghitungan kotak infak milik BKM dan Nazhir Wakaf dilakukan secara bersamaan di dalam satu ruangan masjid.

 

Ia menegaskan, penghitungan uang infak tersebut bukan dilakukan secara sepihak oleh pegawai Kemenag, melainkan oleh petugas Bank Sumut Syariah.

 

“Pegawai Kemenag membantu atas permintaan pengurus BKM. Kami tidak ingin jamaah melihat penghitungan kotak infak dari dua pihak dilakukan bersamaan dalam satu ruangan. Yang jelas, penghitungan dilakukan oleh petugas Bank Sumut Syariah,” ujarnya.

 

Polemik pengelolaan Masjid Agung Medan ini masih membutuhkan penjelasan dari seluruh pihak terkait, terutama Badan Kenaziran Wakaf, KUA Medan Polonia, BWI Sumatera Utara, serta pihak-pihak yang disebut dalam klarifikasi tersebut, agar persoalan kewenangan, legalitas kepengurusan, dan pengelolaan dana infak dapat diketahui secara utuh dan terang.(Red)