Polda Sumut Bergerak Cepat, Lamsiang Sitompul Ajak Publik Kawal Kasus hingga Tuntas

MEDAN|PERS.NEWS— Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (DPP HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara yang menangani kasus dugaan penistaan agama Kristen oleh konten kreator TikTok, Ritman Marbun.

 

Lamsiang meminta penanganan perkara tersebut terus dikawal hingga tuntas dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apresiasi itu disampaikan setelah pemilik akun TikTok @ritmandarwin29 ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh penyidik Polda Sumut terkait dugaan penghinaan terhadap Yesus dalam siaran langsung di media sosial.

 

Dalam video yang diunggah pada Rabu (28/10/2026), Lamsiang menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian atas respons terhadap kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

 

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Sumut, Direktorat Siber Polda Sumut dan jajarannya atas respons cepatnya dalam menangkap dan melakukan penahanan terhadap pemilik akun atas nama Ritman Marbun yang sedemikian keji menghina Tuhan Yesus dan menistakan agama Kristen,” ujar Lamsiang.

 

Ia menjelaskan, sejak rekaman siaran langsung itu beredar luas, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, termasuk jajaran yang menangani perkara tersebut.

 

Menurut Lamsiang, komunikasi itu dilakukan agar dugaan pelanggaran tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

 

Setelah tersangka diamankan, ia kembali menyampaikan apresiasi kepada kepolisian dan masyarakat yang turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

 

“Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih atas respons cepatnya, juga kepada seluruh netizen yang turut membantu. Mari kita tetap kawal kasus ini agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

 

Lamsiang juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat tidak seharusnya digunakan untuk menghina atau merendahkan pribadi, agama, golongan, suku, maupun kelompok tertentu.

 

DPP HBB, lanjutnya, akan terus mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.

 

Polda Sumut Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut sebelumnya menetapkan RDLG, pemilik akun TikTok @ritmandarwin29, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama Kristen.

 

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

 

Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan siaran langsung pada akun TikTok milik tersangka yang diduga memuat pernyataan menghina agama Kristen.

 

“Yang bersangkutan memang mengakui menyampaikan kata-kata yang tidak pantas, yang menista suatu agama tertentu. Menyebut nama yang seharusnya kita agungkan, tetapi malah dinistakan,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (28/10/2026).

 

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai lima tahun penjara.

 

Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober 2026. Sejumlah barang bukti turut disita, yakni telepon genggam, tripod, dan pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten tersebut.

 

Polisi Sebut Dugaan Motif Berkaitan dengan Kondisi Ekonomi

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut dilatarbelakangi kekecewaan tersangka terhadap kondisi ekonomi yang dinilai tidak kunjung membaik.

 

Selain persoalan ekonomi, tersangka disebut kecewa karena tidak lagi memiliki eksistensi seperti sebelumnya sebagai konten kreator.

 

Menurut Bayu, kekecewaan tersebut kemudian diekspresikan melalui siaran langsung di TikTok.

 

Polisi juga menyatakan tidak menemukan indikasi gangguan kejiwaan berdasarkan pemeriksaan penyidik dan keterangan masyarakat di sekitar tempat tinggal tersangka. Keterangan tersebut merupakan hasil penilaian pihak kepolisian berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.

 

Mengenai video klarifikasi dan permintaan maaf yang disampaikan tersangka, Bayu menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan, tetapi tidak otomatis menghentikan proses hukum.

 

“Kami melakukan penyelidikan dan unsur perbuatannya terpenuhi. Terkait permintaan maaf, itu haknya. Namun, secara perbuatan, dugaan penistaan agama tersebut dinilai telah memenuhi unsur,” jelasnya.

 

Bayu turut menyebut bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka menganut agama yang sama dengan agama yang diduga dihina dalam siaran langsung tersebut. Polisi mengaitkan tindakan itu dengan kekecewaan tersangka terhadap persoalan ekonomi yang dihadapinya.

 

Berawal dari Siaran Langsung yang Viral

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah potongan siaran langsung akun TikTok Ritman Marbun tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pemilik akun diduga melontarkan pernyataan yang menghina simbol agama Kristen, termasuk Yesus.

 

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, sebelumnya membenarkan bahwa pemilik akun telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama.

 

“Untuk proses hukumnya, saat ini yang bersangkutan diamankan atau diproses di Direktorat Siber Polda Sumatera Utara,” ujar Ferry, Selasa (27/10/2026).

 

Dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, perkara kini berlanjut ke tahap penanganan hukum oleh penyidik. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

 

Lamsiang Sitompul berharap proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum tanpa melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku.

 

Ia kembali mengingatkan agar masyarakat bijak bermedia sosial serta menghormati keyakinan dan martabat orang lain demi menjaga kehidupan bermasyarakat yang tertib dan saling menghargai.(Red)