Dana Kelurahan Rp1 Miliar Disorot, Proyek Drainase di Karang Berombak Diduga Bermasalah

MEDAN|Dugaan penyimpangan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) mencuat di Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Sorotan publik muncul setelah proyek pembangunan drainase yang bersumber dari dana tersebut dilaporkan mengalami kerusakan, meski belum lama selesai dikerjakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alokasi Dana Kelurahan di wilayah tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan fisik dan pengadaan. Namun, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan yang dinilai rendah, di antaranya kerusakan dini pada drainase serta fungsi saluran yang tidak berjalan optimal.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), baik dari sisi volume maupun spesifikasi teknis.

Sejumlah pihak juga mengungkap indikasi adanya praktik kolusi yang melibatkan oknum perangkat lingkungan, termasuk kepala lingkungan (kepling), serta pihak ketiga. Dugaan tersebut mencakup adanya pemberian imbalan (fee) dalam proses pencairan anggaran. Selain itu, pekerjaan yang semestinya dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) diduga dialihkan kepada pihak ketiga.

Sementara itu, Lurah Karang Berombak, Ahmad Fauzi Nasution, disebut memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang beredar.

Menyikapi hal ini, sejumlah aktivis dan elemen masyarakat mendesak aparat pengawas internal pemerintah serta aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan, untuk segera melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.

Mereka menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan di tingkat kelurahan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar pengelolaan dana negara dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat.(Red)