JAKARTA|PERS.NEWS-Pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Fhoto : Jondamay Sinurat, S.H..
Kuasa hukum para pemohon, Jondamay Sinurat, menyatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak memungut biaya ataupun membiarkan orang tua siswa menanggung biaya pendidikan bagi anak-anak yang menempuh pendidikan dasar.
Menurutnya, praktik yang masih membebankan biaya pendidikan kepada masyarakat merupakan bentuk constitutional disobedience atau pembangkangan terhadap konstitusi. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum (rule of law) dan berpotensi menggeser praktik ketatanegaraan menuju rule of power, yang pada akhirnya dapat merusak legitimasi lembaga yudisial.
Pengalihan Anggaran Pendidikan ke MBG
Jondamay Sinurat juga menyoroti ketentuan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan:
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Ia menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD seharusnya dapat dimaksimalkan untuk menunjang pelaksanaan pendidikan gratis. Namun, menurutnya, pemerintah justru mengalihkan sebagian anggaran tersebut ke program MBG.
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Lebih lanjut, Jondamay Sinurat menekankan bahwa putusan MK tersebut sejalan dengan cita-cita luhur bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa guna melahirkan generasi yang unggul, berkarakter, dan memiliki daya saing global demi tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah taat hukum dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) sejak diucapkan dalam sidang pleno. Dengan demikian, tidak ada upaya hukum banding maupun kasasi, dan seluruh lembaga negara, termasuk pemerintah (eksekutif) serta DPR (legislatif), wajib mematuhinya.(Red)