Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Tidak Ditemukan, Seluruh Pegawai Pengelola Disdikbud Medan Diperiksa

MEDAN | PERS.NEWS — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset sekolah dengan nilai sekitar Rp12,24 miliar yang dinyatakan tidak ditemukan dalam pemeriksaan.

Salah seorang sumber di lingkungan Disdikbud Medan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, persoalan tersebut bukan merupakan kebijakan maupun instruksi resmi dari dinas. Ia menyebut, apabila nantinya terbukti terdapat tindakan yang menyebabkan aset tersebut tidak ditemukan, hal itu merupakan perbuatan individu.

“Ini oknum, Bang, bukan kebijakan dinas,” ujar sumber tersebut, Sabtu (29/8).

Untuk mendalami persoalan tersebut, seluruh pegawai yang berkaitan dengan pengelolaan aset di lingkungan Disdikbud Medan disebut telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan.

“Seluruh pegawai aset sudah diperiksa Inspektorat Kota Medan. Kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat,” ujarnya.

Pihak Disdikbud Medan menyatakan menyerahkan proses pemeriksaan dan pendalaman kepada Inspektorat. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran secara jelas mengenai keberadaan aset, mekanisme pengelolaannya, serta pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, BPK melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan BMD pada 26 sekolah di Kota Medan yang terdiri dari sembilan SD dan 17 SMP.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan aset dengan nilai perolehan mencapai sekitar Rp14,75 miliar. Setelah dikurangi akumulasi penyusutan sekitar Rp2,50 miliar, nilai aset yang menjadi temuan tercatat sekitar Rp12,24 miliar.

Dalam pemeriksaannya, BPK juga menemukan ribuan aset dalam kondisi rusak maupun tidak terpakai. Aset-aset tersebut disebut diduga telah diangkut oleh pegawai Disdikbud tanpa melalui prosedur resmi.

Atas temuan tersebut, Disdikbud Medan menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan memilih menunggu hasil pendalaman sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap bagaimana aset-aset tersebut dapat keluar dari sekolah, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah.

Disdikbud Medan menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya tindakan individu, maka hal tersebut merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi.

“Jadi, kita tunggu saja hasil pemeriksaan Inspektorat. Dari sana nanti akan diketahui secara jelas duduk perkaranya,” tutupnya.(Red)