Korban Dijanjikan Bonus Puluhan Juta, Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Misi Nonton Film

MEDAN|PERS.NEWS– Tawaran bonus setelah menyelesaikan misi menonton cuplikan film berujung kerugian bagi tiga warga dari tiga provinsi. Modus penipuan daring tersebut berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara dengan total kerugian korban sedikitnya mencapai Rp19,79 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial BA masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut dijalankan dengan memanfaatkan media sosial untuk menjaring calon korban.

“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Menurut Bayu, CMA diduga bertugas membuat serta memasang iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram dengan memanfaatkan layanan Meta Ads. Iklan tersebut selanjutnya mengarahkan calon korban ke sebuah grup Telegram yang telah dipersiapkan oleh jaringan pelaku.

Di dalam grup Telegram, korban kemudian diarahkan oleh MM yang berperan sebagai admin untuk menjalankan berbagai misi. Salah satu tugas yang ditawarkan adalah menonton cuplikan film.

Pelaku menggunakan iming-iming keuntungan untuk membuat korban tertarik mengikuti program tersebut. Nilai bonus yang dijanjikan mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah.

Namun, keuntungan yang ditawarkan tersebut tidak dapat langsung dicairkan. Korban terlebih dahulu diminta menyetorkan atau melakukan deposit sejumlah uang ke rekening yang telah ditentukan pelaku.

“Korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, maka bonus yang diperoleh akan semakin besar,” jelas Bayu.

Setelah korban menyelesaikan sejumlah misi dan melihat saldo serta bonus yang tercantum dalam akun, korban kemudian mencoba melakukan penarikan. Pada tahap inilah korban mengetahui bahwa dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Pelaku selanjutnya memberikan berbagai alasan kepada korban dan kembali meminta transfer uang. Korban disebut harus memenuhi persyaratan deposit tertentu sebelum seluruh saldo dan keuntungan dapat ditarik.

Permintaan transfer tersebut dilakukan berulang sehingga korban terus mengeluarkan uang. BA yang hingga kini masih dalam pengejaran diduga berperan membujuk korban yang telah melakukan deposit awal agar kembali mengirimkan dana.

Penyidik sejauh ini telah mengidentifikasi tiga korban. Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, menjadi korban dengan kerugian terbesar, yakni Rp15,25 juta.

Korban berikutnya adalah Ahmad Aryo Sanjaya, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang mengalami kerugian Rp2,27 juta. Sementara Amida, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga mengalami kerugian Rp2,27 juta.

Jika digabungkan, kerugian ketiga korban tersebut sedikitnya mencapai Rp19,79 juta.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan besar yang disebarkan melalui platform digital, terlebih jika dalam prosesnya calon korban diminta mengirimkan uang terlebih dahulu.

“Modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap untuk meyakinkan korban. Awalnya diberikan janji keuntungan, kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan setelah itu kembali diminta menambah uang dengan berbagai alasan,” ujar Ferry.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi melakukan penindakan di sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor. Dari lokasi itu, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan.

Saat ini, CMA dan MM telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Polda Sumut masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan tersebut, termasuk memburu BA yang telah ditetapkan sebagai DPO. Selain penindakan, kepolisian juga mendorong peningkatan edukasi dan literasi digital agar masyarakat dapat mengenali pola penipuan daring yang memanfaatkan platform digital.(Red)