MEDAN | PERS.NEWS —Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara melayangkan surat kepada Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara.
Melalui surat tersebut, PW KAMMI Sumut meminta Komisi A DPRD Sumut bersama Tim Seleksi melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap salah satu peserta seleksi, Muhammad Yusron. Permintaan itu disampaikan menyusul adanya informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat terkait rekam jejak serta dugaan keterkaitan yang bersangkutan dengan partai politik.
Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan benar atau tidaknya informasi tersebut. Menurutnya, verifikasi merupakan kewenangan lembaga yang menangani proses seleksi.
“Kami tidak sedang menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Yang kami minta adalah proses verifikasi yang terbuka dan objektif. Kalau memang tidak ada persoalan, tentu harus dijelaskan berdasarkan data. Tetapi kalau ternyata ada fakta yang bertentangan dengan persyaratan seleksi, maka harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar Irham.
Menurut Irham, persoalan independensi perlu menjadi perhatian dalam proses seleksi calon anggota KPID karena lembaga tersebut memiliki tugas strategis dalam pengawasan penyelenggaraan penyiaran dan perlindungan kepentingan publik.
“Jabatan anggota KPID bukan sekadar jabatan administratif. Ada tanggung jawab besar untuk menjaga independensi penyiaran. Karena itu, setiap calon harus benar-benar dipastikan memenuhi seluruh persyaratan dan memiliki integritas serta independensi yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain dugaan keterkaitan dengan partai politik, PW KAMMI Sumut juga meminta rekam jejak Muhammad Yusron dalam aktivitas organisasi mahasiswa turut diperiksa.
KAMMI menyebut terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam dinamika organisasi mahasiswa yang disebut berkaitan dengan kepentingan atau kekuatan politik tertentu. Namun, KAMMI menekankan bahwa informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian berdasarkan fakta maupun dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada dugaan bahwa kekuatan politik praktis pernah digunakan untuk melakukan intervensi atau memecah organisasi mahasiswa, tentu ini menjadi hal yang patut diklarifikasi. Kami meminta lembaga yang berwenang untuk memeriksa, bukan kami yang mengambil kesimpulan sendiri,” tegas Irham.
Atas dasar itu, PW KAMMI Sumut meminta Komisi A DPRD Sumut dan Tim Seleksi KPID Sumut melakukan verifikasi terhadap informasi yang mereka sampaikan.
KAMMI juga meminta proses seleksi terhadap Muhammad Yusron dapat ditinjau kembali dan, apabila dipandang perlu oleh pihak berwenang, ditunda sementara hingga laporan atau informasi tersebut memperoleh kejelasan.
Apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya fakta yang menyebabkan seorang peserta tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota KPID, KAMMI meminta keputusan diambil sesuai mekanisme seleksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai ada kesan bahwa proses seleksi berjalan begitu saja tanpa memeriksa informasi yang berkembang di masyarakat. Kami ingin proses ini menghasilkan anggota KPID yang benar-benar kredibel, independen dan memiliki integritas. Karena itu, semua peserta harus diperlakukan dengan standar pemeriksaan yang sama,” kata Irham.
PW KAMMI Sumut juga meminta hasil peninjauan dan verifikasi disampaikan kepada publik secara proporsional dan transparan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi serta peraturan perundang-undangan.
Irham kembali menegaskan bahwa langkah tersebut bukan ditujukan untuk menjatuhkan calon tertentu.
“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka kepada calon tertentu. Ini menyangkut kredibilitas lembaga KPID dan kepercayaan publik. Kalau prosesnya bersih dan transparan, maka siapa pun yang terpilih nantinya akan memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat,” pungkasnya.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Muhammad Yusron, Komisi A DPRD Sumut, Tim Seleksi KPID Sumut, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan informasi dalam pemberitaan ini.(Red)













