Laporan Proyek Rehab TPI Percut Diduga Mandek, MMTK Sumut Pertanyakan Perkembangan Penanganan

DELI SERDANG | PERS.NEWS— Penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, senilai sekitar Rp2,5 miliar, kembali menjadi sorotan.

 

Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Korupsi (MMTK) Sumatera Utara mempertanyakan perkembangan penanganan laporan terkait proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut. Organisasi itu meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memberikan penjelasan mengenai sejauh mana proses penanganan laporan telah berjalan.

 

Ketua MMTK Sumut, Abidin, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum membuka informasi mengenai proses pengumpulan bahan dan keterangan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek.

 

“Pertanyaannya sederhana, kenapa laporan ini terkesan mandek? Ada apa dengan proyek rehabilitasi TPI Percut sampai proses penanganannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas?” ujar Abidin.

 

Sorotan MMTK Sumut juga menyangkut seorang berinisial AS yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut. Menurut Abidin, sebelumnya beredar klaim bahwa AS mengaku sebagai “anak main APH”, yang dimaknai sebagai pengakuan memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum maupun pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

 

Abidin menilai klaim tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya pengaruh pihak tertentu terhadap proses penanganan laporan.

 

“AS sebelumnya disebut mengaku sebagai anak main APH dan memiliki kedekatan dengan pejabat Kejati Sumut. Ini perlu diklarifikasi. Kami meminta Kejari Deli Serdang menunjukkan bahwa setiap laporan diproses secara profesional dan independen,” tegasnya.

 

MMTK Sumut menekankan bahwa siapa pun yang dilaporkan atau disebut dalam suatu persoalan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses yang objektif dan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyimpangan, kedekatan dengan pejabat atau aparat penegak hukum tidak semestinya menjadi alasan untuk menghambat proses pemeriksaan.

 

Selain mempertanyakan perkembangan laporan, MMTK Sumut meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah aspek proyek. Di antaranya dugaan perubahan atau adendum kontrak setelah pembayaran pekerjaan, dugaan penggunaan perusahaan atau “pinjam bendera”, serta kesesuaian pekerjaan fisik dengan kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis.

 

Dokumen pengadaan, kontrak, adendum, progres pekerjaan hingga proses pencairan anggaran juga dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan.

 

“Proyek ini menggunakan uang rakyat dan nilainya sekitar Rp2,5 miliar. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Karena itu, kami meminta aparat mengusut dan menjelaskan secara terbuka apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Abidin.

 

MMTK Sumut menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta Kejari Deli Serdang memberikan kejelasan mengenai status serta perkembangan penanganannya.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak Kejari Deli Serdang, CV Wespandel Grup, AS, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, maupun pihak terkait di lingkungan Kejati Sumut mengenai tudingan dan informasi yang disampaikan MMTK Sumut.

 

Keterangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan pemberitaan mengenai proyek rehabilitasi TPI Percut tetap berimbang dan memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan penjelasan sesuai fakta dan kewenangannya. (Red)