LABUHANBATU|Pers.News|-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu mendesak Polres Labuhanbatu mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap bayi 8 bulan berinisial M yang kini telah meninggal dunia.
Ketua LPA Labuhanbatu Azhar Harahap menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah profesional kepolisian untuk mengungkap fakta dan pelaku di balik peristiwa memilukan tersebut.
Meski korban berasal dari Labuhanbatu Utara, LPA Labuhanbatu ikut mendampingi ayah korban saat membuat laporan resmi di Polres Labuhanbatu pada 2 Oktober 2026 dengan Nomor STTLP/B/1407/X/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Tak hanya pendampingan hukum, LPA juga membantu biaya visum dan kebutuhan perawatan korban selama dirawat di RSUD Rantauprapat.
“Kita meminta kepada Polres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini. LPA Labuhanbatu mendukung penuh kinerja Polres Labuhanbatu untuk mengungkap kasus ini,” tegas Azhar Harahap kepada wartawan, Senin (05/10/2026).
Azhar menekankan, kasus ini harus ditangani secara profesional, transparan dan objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Mengingat korban masih berusia sangat dini dan sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Rantauprapat sebelum akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (03/10/2026).
LPA Labuhanbatu meminta polisi tidak berhenti pada penerimaan laporan saja, namun segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.
Secara konstitusional, perlindungan anak dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sementara terkait dugaan kekerasan seksual, penerapan pasal pidana menunggu hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Kami berharap kasus ini benar-benar diusut sampai terang. Jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Azhar.(Red/R).













