Oleh: Khoiruddin Harahap
Wakil Sekretaris Bidang IPTEK Cabang Lhokseumawe
ACEH|PERS.NEWS-Wacana perubahan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai politik memiliki pandangan berbeda mengenai besaran ambang batas tersebut. Partai Golkar dan PKS menyatakan kesepahaman untuk mendorong angka sekitar 5 persen, sementara dari PDIP muncul pandangan bahwa ambang batas dapat berada di kisaran 5,5 hingga 6 persen.(30/9/26)
Perdebatan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai pertarungan angka 4, 5, atau 6 persen. Di balik angka tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana menjaga keseimbangan antara efektivitas parlemen dan keterwakilan suara rakyat?
Pertanyaan itu penting karena parliamentary threshold bukan sekadar angka administratif dalam sistem pemilu. Ambang batas menentukan partai politik mana yang dapat ikut dalam proses penentuan kursi DPR. Dengan demikian, perubahan persentase ambang batas secara langsung berkaitan dengan bagaimana suara pemilih dikonversikan menjadi keterwakilan politik.
Argumentasi untuk menaikkan parliamentary threshold antara lain berkaitan dengan keinginan menyederhanakan sistem kepartaian dan membuat proses pengambilan keputusan di parlemen lebih efektif. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji, misalnya, menyampaikan bahwa parlemen tidak seharusnya diisi terlalu banyak partai, namun ambang batas juga tidak boleh terlalu tinggi agar keragaman ideologi masyarakat tetap memiliki ruang keterwakilan.
Argumentasi tersebut tentu merupakan bagian dari perdebatan yang sah dalam demokrasi. Namun, pada saat yang sama, persoalan keterwakilan tidak boleh diabaikan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan parliamentary threshold 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024 dan menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya, sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan Mahkamah.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti persoalan proporsionalitas hasil pemilu. Mahkamah menekankan pentingnya meminimalkan suara sah yang tidak dapat dikonversikan menjadi kursi DPR dalam sistem pemilu proporsional. Dengan kata lain, semakin banyak suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi, semakin besar pula persoalan keterwakilan yang harus dijelaskan dalam desain sistem pemilu.
Data Pemilu 2024 memberikan gambaran penting. Berdasarkan data yang dikutip dalam kajian mengenai parliamentary threshold, dari 151.796.631 suara sah nasional, sekitar 17,3 juta suara atau sekitar 11,4 persen tidak terwakili di DPR karena partai politik yang memperoleh suara tersebut tidak mencapai ambang batas 4 persen.
Angka tersebut seharusnya menjadi bahan kajian serius sebelum ambang batas dinaikkan.
Sebab, jika parliamentary threshold dinaikkan, memang terdapat kemungkinan jumlah partai politik yang masuk ke DPR menjadi lebih sedikit. Namun, pada saat yang sama, terdapat pertanyaan demokratis yang harus dijawab: bagaimana nasib suara masyarakat yang memilih partai politik tetapi partai tersebut tidak mencapai ambang batas?
Di sinilah letak persoalan yang tidak cukup dijawab hanya dengan argumen efektivitas parlemen.
Demokrasi tidak hanya berbicara mengenai efektivitas lembaga negara. Demokrasi juga berbicara mengenai keterwakilan. Parlemen yang lebih sederhana memang dapat menjadi salah satu tujuan kebijakan, tetapi penyederhanaan tersebut perlu diuji bersama dengan konsekuensinya terhadap suara pemilih.
Karena itu, perubahan parliamentary threshold harus memiliki dasar metodologis yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata apakah angka 5 atau 6 persen lebih tinggi atau lebih rendah. Pertanyaannya adalah: dari mana angka tersebut diperoleh, apa dasar perhitungannya, dan bagaimana dampaknya terhadap keterwakilan suara rakyat?
Jika angka 6 persen hendak diterapkan, misalnya, maka publik berhak mengetahui dasar akademik dan metodologis yang digunakan untuk menentukan angka tersebut. Apakah berdasarkan simulasi hasil pemilu sebelumnya? Apakah mempertimbangkan jumlah partai politik, distribusi suara antardaerah, jumlah kursi DPR, atau indikator lainnya?
Pertanyaan tersebut penting agar perubahan sistem pemilu tidak sekadar menjadi hasil kompromi politik antarpartai, melainkan lahir dari proses legislasi yang berbasis data dan pertimbangan kepentingan publik.
Bagi kader HMI, persoalan ini seharusnya tidak disikapi sekadar dengan mengatakan “setuju” atau “tidak setuju”. Tugas intelektual adalah membaca data, memahami konsekuensi kebijakan, mendengar berbagai pandangan, kemudian menyampaikan argumentasi yang dapat diuji.
Kader tidak harus mengambil posisi hanya berdasarkan siapa yang mengusulkan sebuah angka. Kader justru perlu bertanya mengapa angka tersebut dipilih, apa konsekuensinya, serta siapa yang paling terdampak dari perubahan tersebut.
Di sinilah Bidang IPTEK memiliki ruang untuk menghadirkan kajian yang lebih konkret.
Berapa banyak suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi jika threshold dinaikkan menjadi 5 atau 6 persen?
Bagaimana pengaruhnya terhadap keterwakilan politik di daerah?
Partai seperti apa yang berpotensi terdampak?
Dan mekanisme apa yang dapat digunakan untuk menjaga agar penyederhanaan partai tidak mengorbankan hak politik pemilih?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan angka.
Kebijakan pemilu harus dibangun bukan hanya untuk membuat parlemen lebih sederhana, tetapi juga untuk memastikan suara rakyat tetap memiliki jalan menuju keterwakilan.
Dalam konteks inilah kritik akademik menjadi penting. Kritik bukan berarti menolak setiap gagasan. Kritik adalah proses menguji sebuah kebijakan berdasarkan data, argumentasi, dampak, serta prinsip yang hendak dicapai.
Jika tujuan parliamentary threshold adalah menciptakan parlemen yang lebih efektif, maka efektivitas tersebut harus dapat dijelaskan dan diukur. Begitu pula jika prinsip keterwakilan menjadi pertimbangan utama, maka harus ada mekanisme untuk mengukur seberapa banyak suara rakyat yang benar-benar berhasil dikonversikan menjadi kursi.
Dengan demikian, perdebatan mengenai ambang batas parlemen tidak berhenti pada persoalan angka.
Perdebatan harus bergerak menuju pertanyaan yang lebih substantif: sistem pemilu seperti apa yang mampu menghadirkan parlemen yang efektif sekaligus tetap menjaga prinsip keterwakilan rakyat?
Dari kajian kita belajar memahami persoalan.
Dari data kita menguji kebijakan.
Dari kritik kita mendorong perbaikan.
Karena itu, kader HMI tidak harus menjadi pendukung ataupun penentang sebuah angka. Kader harus menjadi bagian dari masyarakat yang menguji apakah setiap perubahan kebijakan pemilu benar-benar memperkuat demokrasi, menjaga keterwakilan, dan memastikan suara rakyat tetap memiliki makna dalam proses politik.
Sebab pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang siapa yang memperoleh kursi.
Demokrasi juga tentang bagaimana suara rakyat yang diberikan dalam pemilu tetap mendapatkan jalan menuju keterwakilan.(Red)













