AKSI Soroti Dugaan Mark-Up Anggaran MBG di Tanjungbalai, Kejari Diminta Periksa Pengelola Dua Dapur SPPG

TANJUNGBALAI | PERS.NEWS — Pengelolaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tanjungbalai menjadi sorotan setelah Lembaga Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (AKSI) mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Yayasan Pendidikan Almuslimin Nusantara.

 

AKSI secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Aksi tersebut sekaligus menjadi momentum bagi lembaga itu untuk menyampaikan hasil investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran lingkungan hidup, serta persoalan perlindungan konsumen dalam pengelolaan Dapur SPPG Sipori-Pori dan Pematang Pasir.

 

Rencana aksi yang akan digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tersebut dilatarbelakangi sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

 

Koordinator AKSI menyebut langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program MBG, khususnya untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan serta makanan yang disalurkan memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.

 

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan melalui wawancara, penelusuran dokumen pertanggungjawaban, serta verifikasi faktual di lapangan, AKSI mengklaim menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam tata kelola kedua dapur SPPG tersebut.

 

Dalam laporan investigasinya, AKSI turut menyebut sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan program, mulai dari unsur pimpinan yayasan, mitra, kepala SPPG, akuntan, hingga kepala dapur. Nama-nama tersebut dicantumkan menggunakan inisial, di antaranya ZU, J, A, S.M., Al AH, Om Si, Z, dan D.

 

Dugaan Mark-Up Harga Bahan Pangan

Salah satu temuan yang disoroti AKSI adalah dugaan penggelembungan harga atau mark-up pembelian bahan baku makanan.

 

Praktik tersebut diduga dilakukan melalui pencantuman harga satuan bahan pangan dalam nota pembelian (invoice), laporan pertanggungjawaban (LPJ), maupun dokumen pesanan pembelian (purchase order/PO) yang tidak sesuai dengan harga pasar.

 

Dugaan penyimpangan itu disebut berlangsung pada sejumlah periode, mulai September, Oktober, November hingga tahun anggaran 2025–2026.

 

Komoditas yang menjadi perhatian antara lain ayam, beras, ikan, dan telur ayam. Menurut AKSI, terdapat selisih harga yang cukup signifikan antara nilai pembelian dalam dokumen pertanggungjawaban dengan data harga pasar yang diterbitkan instansi terkait, seperti Dinas Pangan dan Dinas Perdagangan.

 

Temuan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kewajaran transaksi, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.

 

Pengawasan Gizi dan Kualitas Makanan Dipersoalkan

Selain persoalan anggaran, AKSI juga menyoroti dugaan intervensi terhadap fungsi pengawasan ahli gizi dalam operasional dapur SPPG.

 

Dalam laporan investigasinya, AKSI menduga fungsi ahli gizi tidak berjalan secara independen karena adanya campur tangan Ketua Yayasan berinisial ZU dalam pengambilan kebijakan terkait pengelolaan menu dan pemenuhan standar gizi.

 

AKSI menduga kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pengawasan serta membuka ruang bagi kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan kemitraan.

 

Dari aspek kesehatan dan perlindungan konsumen, AKSI juga mengungkap adanya dugaan persoalan higienitas serta kualitas bahan baku makanan yang digunakan dalam penyediaan menu MBG.

 

Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kesehatan para penerima manfaat apabila bahan pangan tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi. Karena itu, AKSI meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi makanan.

 

Desak Kejari Periksa Pengelola dan Evaluasi Kemitraan

Atas sejumlah temuan tersebut, AKSI mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai segera menindaklanjuti laporan investigasi dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

 

Pihak yang diminta untuk dimintai keterangan antara lain Ketua Yayasan berinisial ZU, kepala dapur SPPG Sipori-Pori dan Pematang Pasir, mitra yayasan, unsur akuntan, serta Asisten Lapangan (Aslap).

 

AKSI juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk jajaran regional di Sumatera Utara, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dan kemitraan Yayasan Pendidikan Almuslimin Nusantara.

 

Bahkan, AKSI mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kelayakan mitra hingga penghentian kerja sama apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan standar menu, kualitas bahan pangan, pengawasan gizi, serta mekanisme distribusi makanan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan penerima manfaat.

 

AKSI memastikan akan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai saat aksi berlangsung. Bukti yang disiapkan antara lain dokumentasi foto, salinan invoice, dokumen laporan pertanggungjawaban, serta keterangan hasil wawancara investigasi.

 

Hingga berita ini disusun, tuduhan yang disampaikan AKSI masih berupa dugaan berdasarkan hasil investigasi internal lembaga tersebut dan belum merupakan fakta hukum yang telah dibuktikan melalui proses peradilan.

 

Redaksi masih membuka ruang bagi Yayasan Pendidikan Almuslimin Nusantara, pengelola SPPG Sipori-Pori dan Pematang Pasir, serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Red)