MEDAN|PERS.NEWS— Polemik terkait penerimaan dosen tetap melalui seleksi Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumatera Utara) kembali menjadi sorotan. Hampir tiga tahun sejak proses seleksi dilaksanakan, sejumlah dosen yang dinyatakan lulus masih belum memperoleh kepastian administratif yang berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas akademik mereka.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi atau selembar surat keputusan. Di balik belum tuntasnya proses tersebut terdapat hak, tanggung jawab, profesionalisme dosen, serta keberlangsungan layanan pendidikan kepada mahasiswa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah dosen yang telah dinyatakan lulus seleksi dosen tetap BLU belum memperoleh dokumen administratif yang menjadi dasar pengusulan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Akibatnya, mereka belum dapat menjalankan fungsi akademik secara optimal, termasuk menjadi dosen penguji skripsi, pembimbing, maupun melaksanakan berbagai kewajiban akademik lainnya yang mensyaratkan kepemilikan NIDN.
Ironisnya, kondisi tersebut telah berlangsung hampir tiga tahun. Para dosen yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi justru berada dalam ketidakpastian status administratif.
Situasi ini semakin menjadi perhatian karena proses tersebut berlangsung dalam masa transisi kepemimpinan universitas, dari kepemimpinan Prof. Dr. Syahrin Harahap kepada Prof. Dr. Nurhayati. Namun, pergantian pimpinan semestinya tidak menjadi alasan terhambatnya penyelesaian administrasi yang menyangkut hak para dosen.
Dalam tata kelola perguruan tinggi, setiap proses kelembagaan harus memiliki kesinambungan. Pergantian pimpinan merupakan hal yang wajar dalam organisasi, tetapi pelayanan administrasi tidak boleh berhenti atau tertunda tanpa kejelasan.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah, **mengapa dari seluruh dosen yang telah dinyatakan lulus seleksi, baru sekitar 11 orang yang telah memperoleh NIDN?**
Pertanyaan tersebut memunculkan sejumlah persoalan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan secara terbuka.
Apakah terdapat perbedaan status administrasi di antara para dosen yang dinyatakan lulus?
Apakah ada dokumen tertentu yang belum dipenuhi oleh sebagian dosen?
Apakah terdapat kendala pada proses pengusulan ke kementerian?
Ataukah terdapat kebijakan lain yang menyebabkan hanya sebagian dosen yang diproses penerbitan NIDN-nya?
Jika memang terdapat kendala administratif, maka universitas perlu menjelaskan secara terbuka kepada seluruh dosen yang terdampak. Transparansi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas yang harus dijunjung oleh setiap institusi pendidikan tinggi.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan proses seleksi telah dinyatakan selesai, maka para dosen berhak memperoleh kepastian mengenai status mereka. Ketidakjelasan yang berlangsung selama hampir tiga tahun berpotensi menghambat pengembangan karier akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga kualitas pelayanan pendidikan kepada mahasiswa.
Para dosen yang telah mengabdikan tenaga dan keilmuannya tidak semestinya menjadi korban dari proses administrasi yang berlarut-larut. Ketika seorang dosen tidak dapat menjalankan tugas akademiknya secara maksimal akibat belum selesainya administrasi, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh dosen yang bersangkutan, tetapi juga oleh mahasiswa dan institusi secara keseluruhan.
Karena itu, pimpinan UIN Sumatera Utara perlu memberikan penjelasan yang terbuka, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh sivitas akademika mengenai perkembangan penyelesaian dosen tetap BLU ini. Penjelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun asumsi di tengah para dosen dan masyarakat.
Hampir tiga tahun bukanlah waktu yang singkat. Kepastian administratif merupakan hak setiap dosen yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan yang hingga saat ini belum terjawab secara jelas:
Mengapa baru sekitar 11 dosen yang memperoleh NIDN, sementara dosen-dosen lain yang juga dinyatakan lulus seleksi masih belum mendapatkan kepastian?
Pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka oleh pihak universitas demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola perguruan tinggi.(NH)













