Konflik Agraria 396 Hektare di Asahan Memanas, AMPK Desak Pemerintah Hentikan Operasional PT BSP

JAKARTA|PERS.NEWS– Konflik agraria seluas 396 hektare yang melibatkan PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) di Desa Padang Sari, Kabupaten Asahan, terus menjadi sorotan publik. Perkara ini memasuki babak baru setelah bergulir di Pengadilan Negeri Kisaran, mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri Asahan terkait dugaan potensi kerugian negara, serta memicu gelombang aksi protes dari pemerintah desa dan kalangan mahasiswa.(31/7/26)

Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan (AMPK) kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya di depan Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Jakarta. Aksi tersebut diwarnai suasana haru ketika Koordinator AMPK, Idris Siregar, menangis histeris saat menyampaikan penderitaan masyarakat adat, ahli waris Oppung Barita Raja Manurung dan Taeng Matoelang, serta Kelompok Tani Murni yang menurutnya selama ini belum memperoleh keadilan.

AMPK menegaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi Kementerian ATR/BPN per November 2025, status Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP atas lahan sengketa tersebut belum diterbitkan. Atas dasar itu, AMPK menilai aktivitas penguasaan fisik maupun pemanenan yang dilakukan perusahaan tidak memiliki dasar legalitas dan bertentangan dengan ketentuan di bidang pertanahan.

Di tingkat desa, Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai provokator. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi sengketa merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala desa untuk melindungi masyarakat, mencegah tindakan main hakim sendiri, serta menghentikan dugaan perusakan pondok dan tanaman milik warga oleh oknum tertentu.

Menurut Budi, sangat ironis ketika masyarakat tengah memperjuangkan hak atas tanahnya, justru muncul dugaan tindakan perusakan yang dilakukan oleh oknum yang disebut-sebut sebagai suruhan pihak perusahaan. Oknum tersebut diduga merusak Mushollah Qobhul Kharomah, pondok warga, serta tanaman milik masyarakat di area sengketa. Dugaan tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melukai perasaan umat dan warga setempat.

Budi menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan bagian dari warisan sejarah keluarga besar Raja Nagabayu Manurung yang diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 37 Tahun 1934. Sengketa tersebut, menurutnya, tidak hanya mengancam ruang hidup masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap keberadaan situs makam leluhur seluas sekitar 2.000 meter persegi yang telah didata secara administratif melalui Surat Pemerintah Desa Nomor 140/17/2007/V/2026 beserta delapan titik koordinatnya.

Upaya hukum masyarakat juga terus berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran diketahui telah menolak eksepsi yang diajukan PT BSP dan BPN Asahan. Dalam proses persidangan, majelis hakim turut melakukan pemeriksaan setempat guna memverifikasi kondisi objek sengketa, termasuk keberadaan portal di kawasan eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 yang disebut membatasi akses masyarakat menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Di sisi lain, penguasaan fisik atas lahan eks HGU tersebut juga menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Asahan. Institusi tersebut dikabarkan tengah mencermati potensi dugaan kerugian negara yang mungkin timbul akibat aktivitas perkebunan di atas lahan yang status legalitas HGU-nya masih dipersoalkan.

Tuntutan Gerakan Rakyat

Melalui aksi yang terus dilakukan, AMPK bersama Kepala Desa Padang Sari menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah pusat, yaitu:

  1. Menghentikan seluruh aktivitas operasional PT BSP di atas lahan sengketa.
  2. Menolak secara permanen permohonan pembaruan HGU PT BSP.
  3. Mengembalikan hak atas tanah kepada masyarakat adat dan para ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Menurunkan tim verifikasi fisik dari Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan dan memverifikasi keberadaan situs makam leluhur.
  5. Mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan terhadap warga, termasuk kasus yang menimpa Ali Murdani Manurung, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.(Red)