MEDAN|PERS.NEWS— Kepala Divisi Hukum PAHK Sumatera Utara, Reza, mendesak Kejaksaan Agung mengusut secara serius dugaan keterlibatan oknum jaksa berinisial R yang disebut-sebut memback-up atau melindungi pihak tertentu dalam perkara dugaan korupsi Program Smart Village di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Menurut Reza, dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan anggaran miliaran rupiah. Ia menegaskan, tidak boleh ada aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan perlindungan kepada pihak tertentu.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung dan bidang pengawasan internal Kejaksaan segera memeriksa dugaan keterlibatan jaksa berinisial R yang disebut-sebut memback-up atau melindungi pihak tertentu dalam perkara Smart Village Madina,” tegas Reza.
Reza menyebut sosok R diduga merupakan jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Ia juga menyoroti dugaan adanya perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan di Kejati Sumut, di mana R diduga berupaya memudahkan salah seorang saksi menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, dugaan perlakuan khusus tersebut harus segera ditelusuri karena menyangkut independensi dan objektivitas proses penanganan perkara.
“Dugaan perlakuan khusus terhadap saksi dalam pemeriksaan di Kejati Sumut tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak pengawasan internal Kejaksaan memeriksa peran jaksa R, menelusuri dasar tindakannya, serta mengungkap kepentingan di balik dugaan upaya memudahkan pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Reza meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri komunikasi, hubungan, serta kemungkinan adanya intervensi yang berkaitan dengan penanganan perkara. Menurutnya, dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Dugaan adanya oknum jaksa yang bermain untuk melindungi pihak tertentu harus ditindak tegas. Jangan sampai kewenangan penegakan hukum justru berubah menjadi tameng bagi pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi,” tegasnya.
Diketahui, perkara dugaan korupsi Program Smart Village Madina yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 telah menyeret Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, Ahmad Meinul Lubis, sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejaksaan juga menetapkan MA selaku Direktur Utama PT TSN sebagai tersangka.
Program Smart Village tersebut memiliki alokasi anggaran sekitar Rp24,975 juta untuk setiap desa. Dengan jumlah 377 desa, total anggaran program tersebut mencapai sekitar Rp9,4 miliar.
Namun, Reza menilai pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga mengatur proyek, memperoleh keuntungan, maupun memiliki pengaruh dalam pelaksanaannya.
“Bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya yang di depan yang diproses, sementara yang diduga berada di belakang layar justru aman. Dugaan perlindungan dari oknum jaksa berinisial R juga harus diusut secara serius dan transparan,” katanya.
Reza menegaskan, PAHK Sumut akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut serta mendorong Kejaksaan Agung melakukan pengawasan terhadap proses penanganan kasus Smart Village Madina. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan tidak boleh tunduk pada kepentingan maupun tekanan pihak mana pun.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung turun tangan. Usut dugaan jaksa R, periksa dugaan perlakuan khusus terhadap saksi, bongkar seluruh aktor yang diduga terlibat, dan jangan biarkan hukum menjadi alat perlindungan bagi pihak yang diduga melakukan KKN,” pungkasnya.(Red)













