Wali Kota Medan Bebastugaskan Sementara Camat Medan Timur, Tindak Lanjuti Hasil Audit Khusus Inspektorat

MEDAN|PERS.NEWS– Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya menjaga integritas aparatur serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.(10/8/26)

 

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur, terhitung mulai 10 Agustus 2026.

 

Pembebasan sementara tersebut ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan. Kebijakan itu dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.

 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan mengenai Audit Khusus terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

 

Audit khusus dilaksanakan Inspektorat Kota Medan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fernanda saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.

 

HASIL AUDIT KHUSUS INSPEKTORAT

 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, audit khusus menyimpulkan bahwa Fernanda, ketika menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas, melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan serta meminta dan menerima sejumlah uang.

 

Atas hasil audit tersebut, Inspektorat Kota Medan merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.

 

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, BKPSDM Kota Medan telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.

 

WALI KOTA TERBITKAN SURAT PEMBEBASAN SEMENTARA

 

Untuk menjamin kelancaran dan objektivitas proses pemeriksaan, Wali Kota Medan menerbitkan surat pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Camat Medan Timur.

 

Melalui surat tersebut, Fernanda dibebaskan sementara dari pelaksanaan tugasnya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026 selama proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berlangsung.

 

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan kebijakan tersebut.

 

“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Subhan.

 

Subhan menjelaskan, substansi hasil Audit Khusus Inspektorat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan saat Fernanda menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas, yakni dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan serta meminta dan menerima sejumlah uang.

 

“Laporan Hasil Audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.

 

PEMBEBASAN SEMENTARA BUKAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN

 

Subhan menegaskan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatan berbeda dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin.

 

Pembebasan sementara dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Sementara keputusan mengenai jenis hukuman disiplin baru ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa selesai dilaksanakan.

 

“Perlu kami tegaskan, pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menetapkan keputusan,” kata Subhan.

 

Proses penanganan disiplin tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.

 

Apabila hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat, hukuman disiplin akan ditetapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran.

 

JABATAN BUKAN KOMODITAS

 

Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa proses pengangkatan, pemindahan, promosi, maupun pengembangan karier ASN harus dilaksanakan secara objektif dan transparan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tidak seorang pun ASN maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan dibenarkan menggunakan kewenangan jabatannya untuk menjanjikan pengurusan penempatan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang maupun imbalan dalam bentuk apa pun.

 

“Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan,” tegas Subhan.

 

Ia menambahkan, pengembangan karier ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas, dan moralitas sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi pesan tegas kepada seluruh ASN bahwa Pemerintah Kota Medan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan setiap kewenangan jabatan digunakan untuk kepentingan organisasi serta pelayanan publik, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

 

PEMKO MEDAN TEGAS TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG

 

Pemerintah Kota Medan memastikan setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur akan ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Penanganan perkara ini menunjukkan mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin berjalan secara berjenjang, mulai dari pengaduan masyarakat, pelaksanaan audit khusus oleh Inspektorat Kota Medan, penerbitan Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc, hingga penerbitan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur.

 

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Subhan.

 

Pemerintah Kota Medan juga mengimbau seluruh ASN agar tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi, ataupun penempatan jabatan dengan meminta sejumlah uang atau imbalan tertentu.

 

Apabila menemukan praktik semacam itu, ASN maupun masyarakat diharapkan melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

 

Pemerintah Kota Medan akan terus memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN sehingga pengembangan karier aparatur benar-benar didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas.

 

“Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Subhan.(Red)