Kuasa Hukum Pengacara Penggugat Menangkan Sebagian Tuntutan dalam Sengketa Rumah di Tuk-Tuk Siadong

MEDAN|PERS.NEWS— Pengadilan Negeri Balige mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Blg terkait sengketa sebuah rumah di kawasan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

 

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Perkara ini sebelumnya telah melalui serangkaian proses persidangan, dengan objek sengketa berupa sebuah rumah berukuran kurang lebih 9 x 12 meter atau 108 meter persegi , yang terletak di Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat mengenai ne bis in idem tidak dapat diterima.

 

Pada pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum .

 

Majelis hakim juga menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas rumah Objek Perkara/Sengketa seluas kurang lebih 108 meter

 

Selain itu, Tergugat dihukum untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah yang menjadi objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa permasalahan.

 

Para Turut Tergugat juga diwajibkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

 

Sementara itu, gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak. Dalam rekonvensi, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

 

Majelis hakim juga menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.426.100.

 

Pengacara: Fakta dan Bukti Menjadi Dasar Perjuangan

 

Penasihat Hukum Penggugat dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Michael Mandate Morality (3M) & Partners, Michael P. Manurung, SH, didampingi Muhardi Nasution, SH, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (12/8/2026), menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige.

 

Michael mengatakan, sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan, pihaknya terus memperjuangkan hak klien berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang mereka yakini valid.

 

“Dari awal persidangan hingga akhir, kami terus berusaha memperjuangkan hak klien kami karena kami mengetahui fakta dan kebenaran serta memiliki bukti-bukti yang valid,” ujar Michael.

 

Menurutnya, pihaknya meyakini majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan secara bijaksana dan adil.

 

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang mulia karena telah berusaha mencari kebenaran materiil dalam persidangan, termasuk menggali keterangan para saksi dan memeriksa bukti-bukti yang diperlihatkan di depan persidangan serta disaksikan oleh para pihak,” katanya.

 

Rolly Ambarita Terharu

 

Sementara itu, Penggugat Rolly Ambarita mengaku terharu setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri Balige. Bahkan, rasa haru tersebut membuat dirinya meneteskan air mata.

 

Rolly mengatakan putusan tersebut merupakan sesuatu yang telah lama dinantikannya. Ia juga mengaku cukup puas dengan putusan yang dibacakan majelis hakim.

 

“Saya sangat terharu. Keadilan yang saya rasakan ini sudah saya tunggu begitu lama. Saya cukup puas dengan putusan Pengadilan Negeri Balige,” ujarnya.

 

Dengan putusan tersebut, Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah rumah yang menjadi objek sengketa dan Tergugat diwajibkan mengosongkan serta menyerahkan rumah tersebut kepada Penggugat.

 

Namun, putusan tersebut masih memberikan ruang bagi pihak Tergugat untuk menempuh upaya hukum. Tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding apabila merasa tidak puas atau keberatan terhadap putusan tersebut.

 

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Tergugat terkait sikap mereka terhadap putusan tersebut, termasuk apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.(Red)