GPPRSI Sumut Adukan Jajaran Polsek Tanjung Balai Utara ke Kapolri dan Kapolda, Soroti Dugaan Kekerasan dan Barang Bukti Emas

TANJUNG BALAI | PERS.NEWS— Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Wilayah Sumatera Utara menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara terkait penanganan perkara dugaan pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Balai Utara (TBU).

Dalam pengaduannya, GPPRSI meminta adanya pemeriksaan terhadap sejumlah personel kepolisian yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain dugaan kekerasan saat proses penangkapan, penanganan barang bukti berupa emas, serta dugaan permintaan tanda tangan terhadap dokumen yang menurut GPPRSI perlu diperiksa keabsahan dan prosedurnya.

GPPRSI menegaskan laporan tersebut disampaikan untuk meminta institusi Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Organisasi tersebut meminta seluruh dugaan diuji berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Bermula dari Perkara Dugaan Pencurian

Perkara yang menjadi dasar pengaduan tersebut bermula dari dugaan tindak pidana pencurian yang disebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah warga bernama Tjin Kui Hoa, wilayah hukum Polsek Tanjung Balai Utara.

Berdasarkan materi pengaduan GPPRSI dan dokumen perkara yang mereka jadikan rujukan, Joni Simangunsong kemudian ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kampung Baru/Jalan Kamar Potong oleh tim Reskrim Polsek TBU bersama seorang warga berinisial J.

GPPRSI mendalilkan bahwa dalam proses penangkapan tersebut terjadi dugaan kekerasan fisik terhadap Joni, antara lain pemitingan dan pemukulan. GPPRSI juga menyebut adanya dugaan pengambilan paksa sebuah kalung emas dengan berat sekitar 2 gram dari Joni.

Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.

GPPRSI Persoalkan Penanganan Cincin Emas

Selain kalung, GPPRSI turut mempertanyakan penanganan sebuah cincin emas yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan pencurian tersebut.

Dalam pengaduannya, GPPRSI menyebut ibu dari pacar Joni yang bernama Mila datang ke Mapolsek TBU dan menyerahkan cincin emas kepada seorang juru periksa berinisial Aiptu GS.

GPPRSI menduga cincin tersebut tidak langsung ditempatkan dalam mekanisme penyitaan barang bukti sebagaimana prosedur, melainkan disimpan di dalam tas pribadi petugas.

Pengaduan tersebut juga memuat klaim mengenai adanya sejumlah oknum aparat yang disebut memperlihatkan dan membagikan uang tunai di ruang pemeriksaan. Klaim ini juga belum dapat dipastikan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Status Barang Bukti Dipertanyakan

GPPRSI kemudian merujuk pada Berita Acara Pencarian Barang Bukti Nomor: DPB/20/VI/2026/Reskrim tertanggal 2 Juni 2026.

Menurut GPPRSI, dalam dokumen tersebut kalung dan cincin emas masih tercatat dalam status pencarian barang bukti. Kondisi tersebut dipertanyakan karena cincin emas disebut telah diserahkan kepada petugas sejak awal penanganan perkara.

GPPRSI juga menyoroti proses persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada 10 Agustus 2026. Menurut organisasi itu, kedua barang berupa emas tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan.

Selanjutnya, GPPRSI menyebut pada 18 Agustus 2026 terdapat dugaan kedatangan seorang penyidik ke rumah korban untuk meminta tanda tangan pada dokumen yang disebut sebagai surat pinjam pakai.

GPPRSI mempertanyakan tujuan dan dasar penggunaan dokumen tersebut serta meminta agar aspek administrasi dan prosedur penanganan barang bukti diperiksa.

 

Enam Personel Dilaporkan

Dalam pengaduannya, GPPRSI menyebut enam personel yang diminta untuk diperiksa, yakni IPTU SS, IPDA WSP, Aiptu GS, Aipda AAB, Aipda PNH, dan Briptu AA.

GPPRSI meminta Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Divpropam Polri, serta Bidpropam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan yang disampaikan dalam pengaduan.

Pemeriksaan tersebut, menurut GPPRSI, diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, prosedur penyidikan, administrasi barang bukti, maupun dugaan tindak pidana.

Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, GPPRSI meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek TBU Diminta Berikan Klarifikasi

Berbagai tudingan yang disampaikan GPPRSI masih berstatus sebagai materi pengaduan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, Polsek Tanjung Balai Utara dan personel yang disebut dalam pengaduan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan terhadap seluruh tudingan yang disampaikan.

Pengaduan GPPRSI kepada Kapolri dan Kapolda Sumut diharapkan dapat menjadi dasar bagi mekanisme pengawasan untuk menelusuri secara objektif persoalan yang dipersoalkan, termasuk dugaan kekerasan, prosedur penanganan barang bukti emas, serta dokumen yang disebut sebagai surat pinjam pakai.

Hingga berita ini diturunkan, Media belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Tanjung Balai Utara maupun personel yang disebut dalam pengaduan terkait tudingan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait.(AMM)