MEDAN | PERS.NEWS —Proses pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai keterbukaan tahapan seleksi serta informasi mengenai afiliasi politik salah satu calon yang akhirnya terpilih.
Komisi A DPRD Sumatera Utara pada rapat pleno, Selasa (15/9/2026), menetapkan tujuh nama sebagai Komisioner KPID Sumut periode 2026–2029. Muhammad Yusron menjadi salah satu nama yang terpilih dengan memperoleh 15 suara. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jakfar.
Yusron sebelumnya juga tercatat dalam aktivitas politik yang berkaitan dengan PKS. ANTARA, misalnya, mencatat Yusron sebagai Bendahara Tim Pemenangan pasangan calon yang diusung PKS pada Pilkada 2024 di Sumatera Utara.
Sementara itu, Usman Jakfar merupakan Ketua Komisi A sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara. Informasi tersebut juga tercantum dalam pemberitaan resmi PKS Sumut dan situs DPRD Sumut.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai bagaimana proses seleksi dan penetapan calon KPID dapat dipastikan berlangsung independen serta bebas dari potensi konflik kepentingan.
Namun, keterkaitan politik antara seorang calon dengan partai tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi atau pengaturan hasil pemilihan . Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan bukti dan penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat.
Karena itu, persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah transparansi proses serta mekanisme yang digunakan untuk memastikan seluruh calon memperoleh perlakuan yang sama.
Ketentuan UU Mensyaratkan Uji Kelayakan Secara Terbuka
Selain persoalan afiliasi politik, tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Sumut juga menjadi sorotan.
Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur bahwa anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan Secara terbuka.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi publik untuk mempertanyakan sejauh mana proses uji kelayakan calon KPID Sumut telah memenuhi prinsip keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Apabila terdapat bagian dari proses yang dilaksanakan secara tertutup, Komisi A DPRD Sumut perlu menjelaskan dasar, alasan, serta mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaannya.
Penjelasan tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa proses seleksi lembaga pengawas penyiaran berlangsung tanpa pengawasan publik yang memadai.
Perubahan Agenda dan Walkout Empat Anggota Komisi A
Sorotan terhadap proses seleksi juga muncul dari internal Komisi A DPRD Sumut.
Pada 15 September 2026, empat anggota Komisi A melakukan walkout saat proses penetapan tujuh Komisioner KPID Sumut. Mereka mempersoalkan perubahan agenda yang dinilai tidak pernah dibahas atau direkomendasikan sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi A dari Fraksi PKB, Zeira Salim Ritonga, bersama tiga anggota lainnya disebut meninggalkan ruang rapat dan tidak mengikuti proses voting penetapan tujuh komisioner.
Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi tahapan seleksi, khususnya mengenai perubahan agenda dari uji kelayakan dan kepatutan menuju proses pemilihan.
Di sisi lain, Komisi A tetap melanjutkan rapat pleno dan menetapkan tujuh nama melalui mekanisme voting. Hasilnya, tiga calon memperoleh 17 suara, dua calon 16 suara, dan dua calon lainnya 15 suara. Muhammad Yusron termasuk calon yang memperoleh 15 suara.
Publik Menunggu Penjelasan
Dengan adanya informasi mengenai latar belakang politik salah satu calon, posisi Ketua Komisi A dari partai yang sama, serta polemik perubahan agenda dan walkout sejumlah anggota Komisi A, publik tentu memiliki alasan untuk meminta penjelasan yang lebih terbuka.
Namun, seluruh persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Afiliasi politik seseorang tidak otomatis membuktikan bahwa proses seleksi telah diintervensi. Begitu pula perubahan agenda dan adanya walkout tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hasil pemilihan tidak sah.
Yang menjadi penting adalah apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, dan apakah terdapat mekanisme yang memadai untuk mencegah maupun menangani potensi konflik kepentingan.
Karena itu, Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Yusron, maupun pihak terkait lainnya penting memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses tersebut.
Keterbukaan menjadi semakin penting karena KPID merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyiaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Dengan demikian, polemik ini tidak semestinya diarahkan untuk menyimpulkan adanya keberpihakan sebelum terdapat bukti yang memadai. Sebaliknya, pertanyaan publik mengenai transparansi, prosedur, dan independensi proses seleksi patut dijawab secara terbuka agar kepercayaan terhadap hasil pemilihan KPID Sumut tetap terjaga.(Red)













