Berkedok Panti Rehab, Halomoan Panjaitan, S.H, Klien Kami Disekap dan Diperas Rp31,5 Juta, Gendang Telinga Robek Akibat Dikeroyok!

MEDAN|-Pers.News|-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Rakyat Indonesia melaporkan pemilik Yayasan Panti Rehabilitasi Sosial ke Polda Sumatera Utara atas dugaan perampasan kemerdekaan dan penganiayaan secara bersama-sama.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: Laporan Polisi/ LP/B/1591/IX/2026/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 21/09/2026, pukul 14.49 WIB. Pelapor MZ.

Kuasa hukum pelapor, Halomoan Panjaitan, S.H., menjelaskan pelapor yang merupakan korban berinisial MZ awalnya datang ke panti rehabilitasi tersebut berdasarkan informasi dari Instagram (IG).

“Kedatangan klien kami ke panti tersebut dengan kesadaran sendiri untuk tujuan rehabilitasi. Awalnya hanya konsultasi menanyakan fasilitas apa saja yang ada,” ujar Halomoan, Minggu (21/09/2026).

Namun, setibanya di lokasi, korban justru dibawa ke dalam dan ditunjukkan satu ruangan. Saat berada di dalam ruangan, pintu langsung ditutup dan korban diduga digebok (dipukul).

“Diduga pemilik panti rehabilitasi berinisial Rel, setelah korban digebok, kemudian dikunci di dalam ruangan. Lalu diarahkan supaya membayar Rp 5 juta per bulan, tetapi harus dilunasi sekaligus selama enam bulan, sehingga totalnya Rp.31.500.00,” ungkap Halomoan.

Lebih parah lagi, dua hari kemudian, tepatnya pada 18 Mei 2026 dan 20 Mei 2026, korban diduga mengalami penyiksaan hingga pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang.

“Klien kami mengalami penderitaan robek pada gendang telinga, sakit di bagian rusuk kiri, sakit lengan dan tangan akibat borgol, akibat dari perbuatan para terduga pelaku,”tegas Halomoan.

“Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami robek di gendang telinga dan sudah diperiksa di rumah sakit THT. Pelaku diduga adalah anggota dan pemilik panti. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima dengan dugaan perampasan kemerdekaan dan penganiayaan bersama-sama,” jelasnya.

Halomoan berharap panti rehabilitasi tersebut ditindak tegas, ditutup dan izinnya dicabut, serta pemiliknya mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

“Kami berharap panti rehabilitasi tersebut ditindak, ditutup, dicabut izinnya, kemudian atas pertanggungjawaban pidana dihukum seberat-beratnya, supaya orang-orang yang berada di sana diselamatkan oleh negara dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Adapun peristiwa yang dilaporkan adalah tindak pidana perampasan kemerdekaan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, mulai Pasal 446 dan/atau Pasal 450 sampai Pasal 451 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.(Red/R).