Koordinator AMPM Desak APH Telusuri Dugaan Distribusi Solar di Saba Purba

MANDAILING NATAL | PERS.NEWS — Dugaan penimbunan dan pendistribusian solar di kawasan Saba Purba, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Pemuda Merdeka (AMPM).

 

Koordinator AMPM, Alfin Sahani, meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan verifikasi dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan tidak semestinya hanya dilakukan terhadap sopir atau pekerja lapangan apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran.

 

Desakan itu disampaikan Alfin pada Selasa (22/9/2026), menyusul beredarnya dokumentasi sejumlah truk yang terlihat berada di kawasan Saba Purba.

 

Alfin mengakui keberadaan kendaraan dalam dokumentasi tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, ia meminta aparat terlebih dahulu memastikan fakta di lapangan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

 

“Jangan cuma orang lapangan yang dikejar. Kalau memang ada permainan, bongkar sampai ke hulunya. Siapa yang memasok, siapa yang menampung, siapa yang mengatur, dan siapa yang menikmati keuntungannya?” kata Alfin.

Keterangan foto:Sejumlah truk terlihat berada di kawasan Saba Purba, Kabupaten Mandailing Natal. Dokumentasi tersebut menjadi sorotan AMPM yang meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terkait dugaan aktivitas distribusi solar.

 

Nama Dayat Disebut, AMPM Minta Aparat Verifikasi

Dalam informasi yang berkembang mengenai dugaan aktivitas tersebut, muncul nama seseorang yang disebut sebagai Dayat.

 

Alfin menegaskan, penyebutan nama tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan terlibat tindak pidana. Menurutnya, aparat perlu melakukan verifikasi untuk memastikan apakah nama tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang dipersoalkan atau tidak.

 

“Kalau nama Dayat disebut, periksa dan telusuri. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Kalau ditemukan bukti keterlibatan, proses sesuai hukum,” ujarnya.

 

Ia juga meminta aparat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.

 

“Jangan nanti yang diperiksa cuma orang yang pegang setir. Yang harus dicari juga siapa yang pegang kendali,” katanya.

 

AMPM Minta Penelusuran dari Hulu ke Hilir

AMPM mendorong aparat menelusuri asal-usul solar, pola pembelian, kendaraan pengangkut, lokasi penyimpanan, penerima akhir, serta aliran transaksi apabila terdapat indikasi pelanggaran.

 

Menurut Alfin, apabila penyelidikan nantinya menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganan diminta tidak berhenti pada pihak lapangan, tetapi diarahkan kepada seluruh pihak yang terbukti memiliki peran berdasarkan alat bukti.

 

“Kalau memang bersih, buka dan jelaskan. Kalau ada pelanggaran, bongkar siapa pun yang terbukti terlibat. Jangan tebang pilih,” kata dia.

 

Alfin menilai distribusi BBM perlu mendapat perhatian karena menyangkut komoditas yang distribusinya diatur oleh negara. Namun, ia menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

 

AMPM juga meminta Polres Mandailing Natal memberikan penjelasan apabila proses verifikasi atau penyelidikan telah dilakukan. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, AMPM meminta adanya klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

 

Sebaliknya, apabila aparat menemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum diharapkan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai peran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Publik tidak membutuhkan perang pernyataan. Publik membutuhkan jawaban berbasis bukti,” ujar Alfin.

 

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan aktivitas penimbunan dan pendistribusian solar di kawasan Saba Purba tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.

 

Media belum memperoleh keterangan dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun keterangan resmi dari Polres Mandailing Natal terkait dugaan tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.(Red)