KAMMI Sumut Minta Kejatisu Telusuri Anggaran DPRD Terkait Abdul Rahim Siregar dan Ahmad Hadian

MEDAN | PERS.NEWS —Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menyerahkan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (23/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sumatera Utara.

 

Dalam laporan tersebut, KAMMI meminta Kejatisu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban anggaran, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar, S.T., M.T. dan H. Ahmad Hadian, S.Pd.I., pada periode jabatan yang relevan.

 

Ketua Umum PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak tertentu. Menurutnya, pengaduan itu merupakan langkah untuk mendorong pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran DPRD Sumatera Utara.

 

“Kami meminta Kejatisu memeriksa seluruhnya. Jangan hanya melihat dokumen di atas kertas, tetapi cocokkan dengan fakta di lapangan. Kalau kegiatan benar-benar dilaksanakan dan anggarannya sesuai, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus diproses,” tegas Irham.

 

Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti pada Dua Nama

 

KAMMI Sumut menilai pemeriksaan terhadap anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir tidak seharusnya hanya berfokus pada nama-nama yang disebutkan dalam laporan. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran secara lebih luas, termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Sumut lainnya.

 

Irham juga menyoroti akumulasi anggaran Sosper dan Wasbang yang dilaksanakan secara berulang dari tahun ke tahun. Ia meminta Kejatisu memastikan apakah pelaksanaan kegiatan, besaran anggaran, serta pertanggungjawabannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Jangan sampai Sosper dan Wasbang menjadi pola perampokan duit rakyat yang tersistem. Ini memang bahasa kritik yang keras, tetapi kekhawatiran tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan. Kami meminta Kejatisu menghitung seluruh anggarannya dan membuka bagaimana uang tersebut digunakan,” ujar Irham.

 

Ia menambahkan, pemeriksaan perlu mencakup besaran anggaran, pelaksana kegiatan, peserta, lokasi, bukti pembayaran, penyedia barang atau jasa, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian volume dan harga. Penelusuran juga diharapkan dapat mengidentifikasi apabila terdapat indikasi penyimpangan atau potensi kerugian keuangan daerah.

 

KAMMI Soroti Manfaat Penggunaan APBD

 

Sementara itu, Bendahara Umum PW KAMMI Sumut, Irwandi Sembiring, menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Menurutnya, anggaran daerah merupakan uang publik yang harus dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia meminta kegiatan yang dibiayai APBD tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan seremonial, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya.

 

“Uang rakyat jangan hanya habis untuk kegiatan seremonial. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik, setiap rupiah APBD harus bisa dipertanggungjawabkan manfaatnya,” kata Irwandi.

 

Ia kembali meminta pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh anggota DPRD Sumut yang menggunakan anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir, bukan hanya terhadap nama yang dicantumkan dalam laporan pengaduan.

 

“Kalau ada penyimpangan, bongkar. Kalau tidak ada, umumkan hasil pemeriksaannya. Kami hanya meminta proses yang transparan, objektif dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

 

Minta Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan

 

PW KAMMI Sumut menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta Kejatisu menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Irham menegaskan bahwa substansi laporan bukan semata-mata terkait pihak yang diperiksa, melainkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

 

“Ini bukan soal siapa yang diperiksa. Ini soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” tutup Irham.

 

Laporan KAMMI Sumut merupakan pengaduan dan permintaan pemeriksaan. Dugaan penyimpangan yang disampaikan belum dapat dianggap terbukti sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Konfirmasi kepada Kejatisu, Abdul Rahim Siregar, dan Ahmad Hadian diperlukan untuk memperoleh penjelasan serta hak jawab atas informasi yang disampaikan.(Red)