Sidang PMH di PN Balige, Penggugat Hadirkan Dua Saksi yang Ungkap Sejarah Objek Sengketa

BALIGE | PERS.NEWS — Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Blg, Rabu (10/6/2026). Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dalam sengketa kepemilikan sebuah rumah yang berada di kawasan Tuk-Tuk Siadong, Kabupaten Samosir.

Keterangan Foto: Majelis Hakim PN Balige mengambil sumpah saksi dalam sidang perkara PMH Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Blg di Pengadilan Negeri Balige, Rabu (10/6/2026).

 

Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Albinus Samosir dan Dapot Rumahorbo. Keduanya memberikan keterangan yang menjelaskan sejarah penyerahan hingga penguasaan rumah yang kini menjadi objek sengketa.

Rumah yang dipersoalkan diketahui berukuran sekitar 9 x 12 meter dan berlokasi di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo. Jalan tersebut sebelumnya lebih dikenal masyarakat sebagai Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong.

Di hadapan majelis hakim, saksi Albinus Samosir menerangkan bahwa dirinya hadir secara langsung saat prosesi penyerahan rumah pada tahun 1997. Saat itu, kata Albinus, ia baru dilantik dan menjabat sebagai lurah tutuk siadong

Menurut keterangannya, Bismar Ambarita secara sukarela menyerahkan rumah tersebut kepada Rolly Ambarita. Bahkan, sambil menunjuk ke arah bangunan yang kini menjadi objek sengketa, Bismar disebut mengatakan, “Di situlah kalian tinggal.”

Albinus juga mengungkapkan bahwa dalam prosesi tersebut dilaksanakan adat Batak berupa penyerahan batu demban , yang menjadi simbol pengesahan atas penyerahan rumah dimaksud. Menurutnya, prosesi adat itu merupakan bentuk pengukuhan pemberian rumah kepada Rolly Ambarita.

Sementara itu, saksi Dapot Rumahorbo memberikan kesaksian mengenai penguasaan dan pemanfaatan rumah tersebut oleh Rolly Ambarita bersama suaminya. Dapot mengaku sekitar tahun 1998 dirinya diminta untuk melakukan renovasi terhadap rumah yang kini menjadi objek sengketa.

“Roly Ambarita bersama suaminya yang meminta saya mengerjakan renovasi rumah itu,* ujar Dapot di persidangan.

Ia menjelaskan, proses renovasi rumah tersebut berlangsung selama kurang lebih satu setengah bulan. Adapun pekerjaan yang dilakukan meliputi penambahan kamar, pemasangan asbes, membuat dapur, serta pemasangan keramik pada lantai dapur Serta Perbaikan Lainnya

Selama pengerjaan berlangsung, seluruh arahan pekerjaan diberikan langsung oleh Rolly Ambarita bersama suaminya. Keduanya pula yang membayar upah sebesar Rp50.000 per hari, dengan jam kerja dimulai sejak pagi hingga sore hari.

Dapot juga mengungkapkan bahwa selama proses renovasi, orang tua Rolly Ambarita beberapa kali datang berkunjung ke rumah tersebut dan sangat mendukung atas renovasi rumah tersebut. “Yang bagus buat ya amang” Jelas nya.

Keterangan kedua saksi itu menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian yang diajukan pihak penggugat untuk menguatkan dalil mengenai sejarah penyerahan, penguasaan, dan pemanfaatan rumah yang kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Balige.

Persidangan turut dihadiri oleh pihak tergugat dan turut tergugat yang mengikuti seluruh rangkaian sidang hingga selesai. Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Pada sidang berikutnya, pihak Tergugat akan menghadirkan saksi dan alat bukti tambahan guna memperkuat dalil masing-masing dalam perkara yang masih berproses di Pengadilan Negeri Balige tersebut. (Red)