LABUHANBATU|PERS.NEWS– Warga Dusun III, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, mengaku menjadi korban dugaan perusakan lahan perkebunan kelapa sawit yang mereka kelola. Sedikitnya 50 hektare lahan sawit rakyat dilaporkan rusak akibat aktivitas empat unit ekskavator yang masuk ke areal tersebut pada pertengahan Mei 2026.
Menurut keterangan warga yang dihimpun Koalisi Rakyat Pesisir (KRP) Labuhanbatu, puluhan orang yang tidak dikenal datang ke lokasi dan disebut mengaku sebagai anggota atau suruhan seseorang berinisial “Awi”. Mereka diduga melakukan perataan lahan menggunakan alat berat.
Akibat kejadian itu, ribuan batang kelapa sawit milik masyarakat yang berusia antara satu hingga empat tahun dilaporkan rusak. Selain itu, sejumlah gubuk dan pondok milik warga turut dihancurkan.
Warga tidak tinggal diam. Mereka telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu. Berdasarkan data yang disampaikan KRP, terdapat kurang lebih sembilan laporan polisi (LP) yang telah dibuat oleh masyarakat terkait dugaan perusakan tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, KRP menilai belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Masyarakat mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan maupun penetapan tersangka.
“Tanaman kelapa sawit milik masyarakat hancur dengan jumlah ribuan batang. Masyarakat sudah membuat kurang lebih sembilan laporan polisi di Polres Labuhanbatu,” ujar Koordinator Lapangan KRP, Agustian Nasution.
KRP juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam kasus tersebut. Atas dasar itu, mereka mendesak Kapolres Labuhanbatu untuk memberikan perhatian serius dan mengambil langkah tegas dalam penanganannya.
Dalam aksi yang mereka lakukan, KRP menyampaikan empat tuntutan kepada Kapolres Labuhanbatu.
Pertama, meminta agar anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam perusakan lahan sawit milik warga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti bersalah.
Kedua, mendesak agar seluruh laporan polisi yang telah dibuat masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, termasuk mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan kebun, gubuk, dan pondok milik warga.
Ketiga, meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penggunaan senjata api saat peristiwa berlangsung, termasuk menelusuri pihak yang membawa dan menggunakan senjata tersebut.
Keempat, mendesak penyitaan terhadap empat unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aksi perusakan. Menurut KRP, alat berat tersebut masih beroperasi di areal yang diklaim sebagai lahan masyarakat.
Bagi KRP, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan dugaan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat kecil.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan kepada masyarakat.
Warga Desa Telaga Suka berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas, sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.(Arif)






