MEDAN|PERS.NEWS– Ranning Alamer Mulsim Cibro, salah seorang terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, ia mendapat kesempatan untuk kembali ke rumah dan menemui ayahnya yang tengah menderita kanker darah stadium akhir.
Penangguhan penahanan terhadap Ranning dan rekan sesama terdakwa, Aziz Apandi Silalahi, dikabulkan majelis hakim PN Medan pada Kamis (11/6/2026) petang.
Dalam perkara ini, Aziz merupakan buruh training pengisi BBM, sedangkan Ranning berstatus sebagai pembeli BBM.
Aziz yang didampingi tim penasihat hukum (PH) dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan mengaku puas atas keputusan majelis hakim yang menangguhkan penahanan terhadap dirinya dan Ranning.
“Saya merasa puas karena banyak penasihat hukum yang membantu agar hukum ditegakkan seadil-adilnya kepada saya. Terima kasih juga kepada Pak Hinca Panjaitan yang sudah membantu memperjuangkan keadilan bagi kami. Juga kepada Pak S. Cibro yang telah hadir dan menyaksikan persidangan,” ujarnya kepada awak media usai sidang di Ruang Sidang Utama PN Medan.
Sementara itu, Ranning mengaku akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendampingi ayahnya yang saat ini sedang menjalani perawatan intensif akibat kanker darah stadium akhir.
“Rencana saya merawat bapak saya. Bapak saya sakit kanker darah,” katanya.
Setelah penangguhan penahanan dikabulkan, Aziz dan Ranning dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan di Tanjung Gusta. Keduanya dibebaskan dari tahanan setelah majelis hakim membacakan penetapan penangguhan penahanan, yang kemudian langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis malam.
Kasus pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang menjerat Aziz dan Ranning belakangan menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses penetapan tersangka hingga penerapan pasal yang dikenakan kepada keduanya dinilai sejumlah pihak menyisakan berbagai kejanggalan.
Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara pada dakwaan alternatif kedua, Aziz dan Ranning dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 17 KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penasihat hukum para terdakwa menilai penerapan pasal tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan kepada klien mereka. Menurut mereka, ketentuan itu semestinya diterapkan terhadap pelaku mafia minyak dan gas, bukan terhadap masyarakat kecil yang berupaya mencari nafkah.(Red)
Sumber Mistar.id (deddy)













