KH Zulfa Mustofa Ungkap Skema Pemilihan Ketum PBNU, Lima Nama Menuju AHWA

JOMBANG|PERS.NEWS— Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, membahas skema berjenjang dalam pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Skema tersebut menempatkan musyawarah mufakat sebagai pilihan pertama. Apabila kesepakatan tidak tercapai, peserta muktamar akan melakukan penjaringan melalui pemungutan suara dengan memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat.

Lima nama dengan suara terbanyak kemudian diranking dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk dipilih salah satunya sebagai Ketua Umum PBNU.

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof Asrorun Niam, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari rumusan yang dibawa ke Sidang Pleno III Muktamar NU pada Sabtu (29/8/2026).

Menurut Asrorun, pola tersebut memiliki perbedaan dengan mekanisme sebelumnya. Jika sebelumnya peserta melakukan penjaringan dengan memilih satu nama, dalam skema yang dibahas kali ini peserta dapat memilih hingga lima calon yang dinilai memenuhi persyaratan.

“Lima besar diranking untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi,” kata Asrorun kepada wartawan usai Sidang Pleno III.

Setelah lima nama masuk ke tahap AHWA, calon tersebut harus terlebih dahulu menyatakan kesediaannya, baik secara lisan maupun tertulis. Selain itu, calon juga harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Asrorun menegaskan, pembahasan dalam forum tersebut masih berkaitan dengan sistem atau mekanisme pemilihan dan belum masuk pada pembahasan nama-nama calon Ketua Umum PBNU.

“Ini nanti belum berbincang soal nama-nama tetapi baru sampai bagaimana sistem pemilihannya, apakah one man one vote atau melalui Ahlul Halli wal Aqdi. Jadi belum berbincang soal nama,” ujarnya.

Lima Caketum Sepakati Opsi AHWA

Sementara itu, calon Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa mengungkapkan bahwa lima dari enam nama yang beredar sebagai calon Ketua Umum PBNU telah menyepakati penggunaan mekanisme AHWA apabila musyawarah mufakat tidak tercapai.

Lima nama tersebut yakni KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.

“Hanya ada enam ya kita tahu, lima sudah bersepakat pemilihan lewat AHWA,” kata Zulfa.

Menurut Zulfa, salah satu alasan yang melatarbelakangi kesepakatan tersebut adalah keinginan agar pemilihan kepemimpinan NU, khususnya di jajaran Tanfidziyah, tidak hanya mengandalkan mekanisme pemilihan, tetapi juga mempertimbangkan proses seleksi.

“Kita ingin kepemimpinan NU ke depan terutama di Tanfidziyah gabungan antara election dan selection. Tidak election murni, tidak sistem pemilihan murni tapi tidak ada seleksi,” ujarnya.

Ia mengatakan, gagasan tersebut bermula dari dirinya bersama Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir. Dalam konsep tersebut, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) tetap memiliki peran dalam tahap pengusulan nama, sebelum proses seleksi dilakukan melalui Rais Aam dan AHWA.

Zulfa menilai mekanisme tersebut juga berkaitan dengan hubungan antara Tanfidziyah dan Syuriyah. Menurut dia, Tanfidziyah merupakan pelaksana kebijakan yang dirumuskan oleh Syuriyah sehingga diperlukan keselarasan dalam kepemimpinan organisasi.

“Tanfidziyah itu pada hakikatnya adalah pelaksana dari segala kebijakan-kebijakan yang dirumuskan oleh Syuriyah. Dia tidak boleh kemudian tidak searah, tidak seiring dengan Syuriyah,” katanya.

Menurut Zulfa, penggunaan AHWA dapat memperkuat posisi Syuriyah dalam menentukan kepemimpinan Tanfidziyah.

Ingin Muktamar Lebih Teduh

Pertimbangan lain yang disampaikan Zulfa berkaitan dengan dinamika pemilihan secara langsung. Ia menyebut terdapat sejumlah informasi yang menurutnya kurang mengenakkan terkait praktik yang berpotensi muncul dalam proses perebutan dukungan.

Zulfa berharap Muktamar NU ke depan dapat berlangsung lebih teduh dan terhindar dari praktik-praktik yang dapat mengganggu suasana organisasi.

“Kami berharap ke depan Muktamar tidak perlu lagi ada yang disebut karantina atau penculikan sana-sini, sehingga ke depan NU ketika bermuktamar betul-betul teduh,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya kekhawatiran mengenai intervensi pihak eksternal maupun faktor lain yang dapat memengaruhi proses pemilihan.

“Orang menyebut mungkin ada intervensi pihak lain eksternal atau apa pun, termasuk ada guyonan karena isi tasnya. Tetapi kemudian itu tidak diinginkan oleh masyayikh, ulama-ulama yang ada dalam Syuriyah dan AHWA,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfa sebagai salah satu alasan mengapa sebagian caketum melihat perlunya mekanisme yang memadukan penjaringan dan seleksi.

Musyawarah Tetap Diutamakan

Zulfa menegaskan bahwa penggunaan AHWA bukan berarti musyawarah mufakat dikesampingkan. Menurutnya, musyawarah tetap menjadi pilihan utama.

Apabila musyawarah mufakat tidak menghasilkan kesepakatan, barulah mekanisme AHWA digunakan dengan terlebih dahulu menjaring lima nama dari peserta muktamar.

“Kalau opsi yang kami sepakati, jika tidak bisa dipilih secara musyawarah mufakat, maka sistemnya adalah lewat AHWA. Artinya tetap mengirim lima nama,” ujarnya.

Zulfa juga menilai mekanisme AHWA tidak serta-merta menghilangkan esensi Muktamar. Ia mengatakan, dalam tradisi politik Islam, mekanisme pemilihan tidak selalu harus menggunakan sistem satu orang satu suara atau one man one vote.

Ia kemudian mencontohkan perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam NU yang sebelumnya menggunakan pemungutan suara langsung, kemudian menggunakan AHWA sejak Muktamar NU di Jombang sekitar 11 tahun lalu.

“Memilih itu kan tidak selalu dalam Islam dengan one man one vote,” katanya.

Menurut Zulfa, pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk menerapkan pola serupa dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.

Konsolidasi Lima Caketum

Terkait kesepakatan lima caketum, Zulfa menyebut komunikasi telah dilakukan secara intensif. Komunikasi tersebut dilakukan melalui grup maupun pertemuan secara langsung.

“Kami komunikasi sangat intens, kami punya grup-grup dan kemudian secara langsung karena saya melakukan komunikasi langsung,” pungkasnya.

Di sisi lain, Asrorun menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara voting untuk menentukan sistem pemilihan dengan voting untuk menentukan nama calon.

Menurutnya, pembahasan mengenai sistem pemilihan dilakukan secara terbuka. Sementara pemungutan suara yang berkaitan dengan individu atau nama calon dilakukan secara tertutup sesuai tata tertib Muktamar.

“Pertama bedanya kalau voting sistem ini tidak tertutup, jadi bisa terbuka langsung kotak A, B, siapa yang memilih A, siapa yang memilih B, begitu. Beda halnya kalau nanti terkait dengan orang, sebagaimana tata tertib kita, kalau terkait dengan orang itu voting-nya tertutup,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, Muktamar ke-35 NU kini tidak hanya membahas figur yang akan memimpin PBNU, tetapi juga menentukan pola pemilihan yang akan digunakan dalam menetapkan Ketua Umum periode mendatang. (Red)